AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepolisian Resort (Polres) Sidrap kembali merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Tak tanggung-tanggung, hanya dalam kurun waktu singkat, atau tak cukup sebulan, polisi mengungkap dan menetapkan 29 tersangka. Dari data ini, polisi menyimpulkan, bahwa peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo ini masih cukup tinggi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Badollahi di Aula Mapolres Sidrap, Selasa (5/8/2019). “Dari 29 tersangka telah diamankan sebanyak 45,369 gram sabu-sabu dari tangan tersangka,” beber Budi Wahyono.
Menurut Budi, selain itu dalam operasi antik yang digelar Polres Sidrap 19 Juli sampai 5 Agustus 2019, pihaknya juga berhasil mengungkap 16 LP dengan menetapkan 27 tersangka. “Dari operasi antik itu, kami tetapkan 27 tersangka dengan mengamankan barang bukti sebanyak 27,299 gram sabu-sabu,” kata Budi Wahyono.