Dari hasil pengungkapan itu tambah Kapolres, disimpulkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah di Kabupaten Sidrap masih sangat cukup tinggi, sehingga diimbau kepada semua stakeholder dan semua aspek lapisan masyarakat untuk bahu membahu memerangi narkoba. “Sasaran dari pengedar narkoba menyasar pada usia produktif yaitu antara usia 20 tahun s/d 30 Tahun,” lanjutnya.
Lanjut Budi Wahyono, latar belakang Pengedar dan Penyalahguna narkoba umumnya tidak bekerja (kerja serabutan) dengan latar belakang pendidikan SD 8 Orang, SMP 15 Orang, SLTA 5 Orang dan Perguruan Tinggi 1 Orang.
Dari jumlah tersangka 29 orang terdiri dari 27 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, 1 orang berasal dari Kabupaten Bone dan 1 orang berasal dari Polman dan selebihnya berasal dari dalam Sidrap sendiri.
“Asal barang bukti narkoba sebagaian dari Tersangka yang tertangkap ada yang mengambil dari Kabupaten Bone dan ada dari Polman dan sebagian besar pelaku lainnya melakukan transaksi dengan pengedar atau kurir dari dalam Kab. Sidrap sendiri,” ungkap Budi.
“Tersangka telah dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 114 hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun ), Pasal 112 ( hukuman penjara paling lama 12 tahun atau paling singkat 4 Tahun ) dan Pasal 127 (hukuman penjara paling lama 4 tahun atau paling singkat 1 Tahun) sesuai peran masing-masing sebagaimana diatur dalam UU No. 35 THN 2009 entang Narkotika,” kunci Kapolres. (asp/ajp)