AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare bekerjasama dengan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Parepare, berhasil mengamankan pelaku ‘begal payudara’ yang melanggar Pasal 281 KUHP merusak kesopanan di muka umum, Selasa (29/01/2019).
Berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian resor Parepare langsung melakukan pengejaran dan membekuk pelaku berinisial A alias AG (16) di jalan Bau masepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, tanpa perlawanan.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Haris Nicholaus mengungkapkan, sejak Jumat, 25 Januari 2018 di jalan Patung Pemuda Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor
tiba-tiba dari arah belakang pelaku mendekati korban dan meremas payudara korban lalu kabur.
“Pelaku mengendarai sepeda motor jenis matic warna hitam meremas bagian dada sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas dan kabur, sehingga korban mendatangi kantor SPK Mapolres Parepare melaporkan kejadian tersebut,” beber AKP Abdul Haris Nicholaus.
Dihadapan polisi, pelaku yang masih bocah itu mengaku perbuatan tersebut sudah seringkali dilakukan dengan modus menggunakan sepeda motor meremas payudara korbannya lalu kabur.
“Alhamdulillah berkat kerjasama kami dengan saat intelkam, pelaku berhasil kita amankan, beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan selanjutnya pelaku kita bawa ke Polres Parepare untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (dir/ajp)