Menu

Mode Gelap
Atlet Tenis Junior Sidrap Raih Juara di Kejurnas Tenis di Makassar Pantau Seluruh Sektor, Dr. Bunyamin Pastikan Jamaah Haji Terlayani Sesuai Harapan Menag RI Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa

Fokus · 16 Sep 2024 15:21 WIB ·

Akui Pernah Terjerat Kasus Tambang, Cawabup H Nasyanto, Dinyatakan MS oleh KPU Sidrap


 Akui Pernah Terjerat Kasus Tambang, Cawabup H Nasyanto, Dinyatakan MS oleh KPU Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — H Muhammad Nasiyanto P, SE, sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Sidrap merupakan mantan terpidana pertambangan 2015 lalu.

Pasangan Bacalon Bupati, H Mashur itu diketahui mantan terpidana setelah ia (Nasiyanto) umumkan dirinya melalui media massa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Nasiyanto menyampaikan dengan jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat Sidenreng Rappang.

“Saya adalah mantan terpidana sebagaimana dalam pasal 185 jo pasal 37 huruf a UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” ucapnya.

“Dan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar No 92/PID/2015/PT MKS dihukum penjara 5 bulan dengan percobaan 8 bulan,” tambahnya.

Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham mengatakan, bahwa bukti terbit media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana telah diserahkan ke KPU Sidrap.

“Yah, sudah ada bukti terbit dari media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana,” ucapnya, Senin, 16 September 2024.

Irham salah satu tim LO Bapaslon H Mashur-Nasyanto (Hamas Mo) juga membenarkan kelengkapan persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati Sidrap.

“Alhamdulillah ada dan lengkap sesuai persyaratan dari KPU dan sudah diketahui oleh komisioner Bawaslu Sidrap,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Pinrang Hadiri RUPS PT Bank Sulselbar Tahun Buku 2024 di Makassar

14 Mei 2025 - 12:24 WIB

Kisruh Pengurus Kopdes Passeno, Pemdes Diminta Bentuk Ulang Jika Menyalahi Aturan

14 Mei 2025 - 08:03 WIB

Atlet Tenis Junior Sidrap Raih Juara di Kejurnas Tenis di Makassar

14 Mei 2025 - 06:20 WIB

Pantau Seluruh Sektor, Dr. Bunyamin Pastikan Jamaah Haji Terlayani Sesuai Harapan Menag RI

14 Mei 2025 - 03:12 WIB

Operasi Pekat Digelar, Polres Sidrap Ungkap Peredaran Miras Tanpa Izin

13 Mei 2025 - 07:50 WIB

Proyek Sapi Tak Transparan, Warga Passeno: 2024 Belum Jelas, 2025 Diusulkan Lagi

12 Mei 2025 - 09:27 WIB

Trending di Fokus