Menu

Mode Gelap
Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos BBPOM Bongkar Jaringan  Kosmetik Ilegal di Sidrap, Sita Rp728 Juta 2 Atlet Catur Junior Sidrap akan Ikut Kejurnas di Mamuju, Sulbar

Fokus · 16 Sep 2024 15:21 WITA ·

Akui Pernah Terjerat Kasus Tambang, Cawabup H Nasyanto, Dinyatakan MS oleh KPU Sidrap


 Akui Pernah Terjerat Kasus Tambang, Cawabup H Nasyanto, Dinyatakan MS oleh KPU Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — H Muhammad Nasiyanto P, SE, sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Sidrap merupakan mantan terpidana pertambangan 2015 lalu.

Pasangan Bacalon Bupati, H Mashur itu diketahui mantan terpidana setelah ia (Nasiyanto) umumkan dirinya melalui media massa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Nasiyanto menyampaikan dengan jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat Sidenreng Rappang.

“Saya adalah mantan terpidana sebagaimana dalam pasal 185 jo pasal 37 huruf a UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” ucapnya.

“Dan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar No 92/PID/2015/PT MKS dihukum penjara 5 bulan dengan percobaan 8 bulan,” tambahnya.

Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham mengatakan, bahwa bukti terbit media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana telah diserahkan ke KPU Sidrap.

“Yah, sudah ada bukti terbit dari media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana,” ucapnya, Senin, 16 September 2024.

Irham salah satu tim LO Bapaslon H Mashur-Nasyanto (Hamas Mo) juga membenarkan kelengkapan persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati Sidrap.

“Alhamdulillah ada dan lengkap sesuai persyaratan dari KPU dan sudah diketahui oleh komisioner Bawaslu Sidrap,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

28 Oktober 2025 - 18:44 WITA

Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi

28 Oktober 2025 - 15:25 WITA

Kolaborasi Kampus UMS Rappang dan UMI Wujudkan Solusi Pengelolaan Sampah di Parepare

28 Oktober 2025 - 15:10 WITA

Sumpah Pemuda ke-97, Karang Taruna Sidrap Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Nasionalisme

28 Oktober 2025 - 14:55 WITA

Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos

28 Oktober 2025 - 14:49 WITA

Jurnal JIKAN UMS Rappang Kembali Hadir dengan 10 Artikel Ilmiah Terkini Bidang Perikanan

28 Oktober 2025 - 10:46 WITA

Trending di Edukasi