AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap sempat melakukan penolakan terhadap berkas pendaftaran yang diberikan oleh pasangan bakal calon Bupati Sidrap dan Wakil Bupati Sidrap Dollah Mando-Mahmud Yusuf (Doamu), Rabu (10/1/2018).
Alasannya, karena pasangan Dolla-Mahmud tidak dapat menunjukkan bukti surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga.
Dengan setelah dilakukan negosiasi dan KPU menanyakan kepada Pengadilan Tata Niaga melalui telepon bahwa apakah betul ada permintaan surat keterangan tidak pailit atas nama Mahmud Yusuf, dan di ujung telepon menyatakan iya, maka KPU hanya meminta resi pengiriman surat keterangan tersebut.
“Jadi hanya dengan menyetor surat atau resi pengiriman berkas tidak pailit sudah dinyatakan diterima. Wah, ini perlu dipertanyakan di KPU. Hukum dari mana dan legalitas dari mana ada aturan membolehkan resi sebagai bukti isi surat keterangan pailit,” ujar Wakil Paguyuban Pemantau Pilkada Independen (PPPI) Ajatappareng, Zainal Natsir.
Menurutnya KPU harus transparan, dan tidak membuat keputusan yang tidak adil terhadap bakal calon.
Sekadar diketahui, Doamu mendaftar di KPU Sidrap sebagai balon Bupati Sidrap pada pukul 14.00 Wita. Nanti selesai dan dinyatakan diterima berkasnya pada pukul 18.30 Wita. Dengan memperlihatkan resi pengiriman surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Tata Niaga. (*)