Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 15 Jan 2021 18:21 WITA ·

Anggota DPRD Ini Imbau Pemilik Kandangkan Ternak, karena Bisa Merugikan Warga 


 Anggota DPRD Ini Imbau Pemilik Kandangkan Ternak, karena Bisa Merugikan Warga  Perbesar

Anggota DPRD Sidrap, H Bahrul Appas saat meninjau salah satu peternakan sapi milik warga.

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Masyarakat yang memiliki hewan ternak sebaiknya mulai sekarang mengandangkan ternaknya.

Pasalnya, sejumlah warga pemilik kebun dan di pemukiman resah dengam ternak yang berkeliaran dan merusak tanaman.

Bahkan, banyak kasus muncul dimana pemilik kebun dan pemukiman dirugikan dan bermasalah, lebih parah harus berurusan dengan polisi hanya gara-gara ulah pemilik ternak yang lalai.

Data yang dihimpun media ini menyebutkan, setidaknya sudah beberapa perselisihan antara pemilik ternak dan pemilik lahan akibat kondisi ini.

Sapi Mati di Kebun Warga

Kasus mencolok, adanya ternak sapi yang ditemukan di lahan kebun seorang warga Bulu Cenrana. Konon, kasus ini sampai di polisi. Sebab, pemilik ternak Munawir ngotot meminta ganti rugi kepada Rahman, pemilik kebun.

Sebaliknya, Rahman sendiri mengaku tak tahu penyebab kematian ternak orang di kebun miliknya.

Dugaan sementara, keracunan. Rahman mengaku memang sudah melakukan pemupukan tanaman di kebunnya sendiri. “Justru yang jadi masalah, kenapa sapi-sapi ini bisa ada di dalam kebun saya. Jadi saya merasa bingung dengan kondisi ini,” ujar Rahman, dikutip kerabatnya pasca dilaporkan ke Polidi oleh pemilik ternak Munawir.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Desa Bulo. Namun kala itu, pemilik sapi tak menuntut secara hukum, karena memang ternak miliknya menerobos masuk ke kebun Wa Leikko yang sudah melakukan pemupukan lahan.

Kasusnya sama di Bulu Cenrana. Dimana Wa Leikko memupuk tanamannya dengan menggunakan ember sebagai media pupuk setelah itu kemungkinan ada sisanya waktu itu, kemudian dibiarkan saja di area perkebunannya saat itu pula turunlah hujan sampai media tempat pupuk itu berisi air.

Tak disangka, setelah ia pulang ke rumah, ternak sapi milik Andi Agus menerobos masuk kebun Wa Leikko hingga diduga meminum air di wadah bekas pupuk sampai sapi tersebut mati.

Ada Perda yang Mengatur

Anggota Komisi II DPRD Sidrap, H Bahrul Appas meminta aparat terkait menyikapi kondisi ini. Sebab, jangan sampai kelalaian pemilik ternak justru merugikan pemilik lahan dan pemukiman.

“Terlebih, selain KUHP, memang ada aturan Perda di Sidrap yang mengatur itu. Bahwa pemilik ternak harus mengandangkan ternaknya supaya tidak merugikan masyarakat. Dan itu ada sanksinya,” terang politisi Nasdem itu.

Ia mengakui, memang banyak laporan masyarakat mengenai hewan ternak yang berkeliaran di lokasi pemukiman dan lahan perkebunan maupun pertanian milik warga. “Ini dianggap sangat mengganggu,” terangnya, Jumat (15/1/2021).

Dia mengaku laporan dari masyarakat yang paling banyak, yakni ternak sapi masuk ke kebun warga maupun sawah.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah, Kab Sidrap no 27 tahun 2010, tentang ketentuan pemeliharaan ternak besar dan kecil, itu dalam BAB 3 pasal 4 dan 5 sudah diatur.

Perda menyebutkan bahwa, ternak harus dipelihara dan diawasi oleh pemiliknya agar tidak mengganggu lingkungan sekitar dan keselamatan ternak.

Dan di pasal 5 ayat 1 disebutkan pemilik ternak diwajibkan menertibkan ternaknya dan tidak dilepaskan secara bebas, berkeliaran tanp ada pengembala ternak kecuali pada pengembalaan yang telah ditentukan pemerintah.

Dan di pasal 9, ayat 1 disebutkan bahwa ternak yang berkeliaran, secara bebas tanpa pengembalaan, dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh petugas.

Perda juga mengatur ganti rugi kepada pihak-pihak yang menderita kerugian akibat kelalaian pemilik ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran dan merusak tanaman.

Bahrul berharap, kasus perselisihan gara-gara ternak berkeliaran bisa diminimalisir. “Dan, Semoga, masyarakat sadar pentingnya saling menjaga apa yang kita punya dan orang lain miliki, agar bisa sama-sama berjalan beriringan menuju masyarakat damai dan sejahtera,” ungkap dia. (spa)

Visited 7 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 1,281 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.