Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 24 Feb 2018 13:58 WITA ·

Anulir Keputusan Sendiri, Panwas Sidrap Didemo


 Anulir Keputusan Sendiri, Panwas Sidrap Didemo Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bak menjilat ludah sendiri, keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap yang menolak berkas gugatan Sengketa paslon Dollah Mando-Mahmud Yusuf melalui rapat pleno, 22 Februari 2018 lalu, kemudian kembali menerima berkas gugatan itu, dikecam sejumlah pihak.

Sejak 23 Februari kemarin, Panwas menganulir keputusannya dan kembali menerima berkas gugatan yang tadinya dianggap kadaluarsa itu.

Keputusan tersebut, akhirnya memantik aksi unjuk rasa ratusan massa dari Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi.

Mereka mendatangi Kantor Panwaslu Sidrap, Sabtu (24/2/2018), untuk meminta klarifikasi panwas soal itu diterimanya gugatan sengketa tersebut.

Perwakilan massa dari berbagai elemen, termasuk pimpinan partai politik di Sidrap, secara bergantian menuding panwas tidak konsisten dan menuntut Panwaslu untuk mengklarifikasi alasan menerima kembali permohonan gugatan Paslon Dollah Mando-Mahmud Yusuf yang sebelumnya dinyatakan kadaluarsa dan ditolak.

“Kita meminta Panwaslu Sidrap agar tidak melanjutkan proses persidangan gugatan sengkata paslon yang memang telah menyalahi perundang-undangan. Jangan mau diintervensi,” jelas Samsumarlin, perwakilan dari pimpinan parpol.

Mereka juga mendesak panwaslu Sidrap untuk menganulir dan membatalkan keputusan yang telah menerima kembali gugatan tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Sidrap, Mahardin beralasan, mereka menolak berkas gugatan Sengketa Tim berdasar Bimbingan Teknis yang terima.

“Namun, karena ada surat instruksi dari Bawaslu Provinsi kami kembali menerima berkas gugatan Sengketa,” jelasnya.

Instruksi Bawaslu Provinsi meminta Panwaslu segera bersidang dengan memperhatikan pasal 18 ayat 1 Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017, tentang jangka waktu penyelesaian sengketa yang dilakukan paling lama 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan sengketa. (*/ajp).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.