Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 18 Nov 2021 18:09 WITA ·

Apresiasi Masukan Fraksi, Wabup Sidrap Optimis APBD 2022 Lebih Pro Rakyat


 Apresiasi Masukan Fraksi, Wabup Sidrap Optimis APBD 2022  Lebih Pro Rakyat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf menyampaikan tanggapan Bupati Sidrap atas pemandangan umum fraksi DPRD Sidrap terhadap 3 rancangan peraturan daerah (ranperda), Kamis (18/11/2021).

Tanggapan serta jawaban disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno, dan Kasman.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Sidrap, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD dan camat lingkup Pemkab Sidrap.

Adapun tiga ranperda dimaksud yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Mahmud Yusuf menyampaikan, pada prinsipnya Pemkab Sidrap sangat memahami niat baik fraksi DPRD Sidrap dalam menyampaikan saran, pendapat, kritikan serta rekomendasi terhadap ketiga ranperda tersebut.

“Terhadap pertanyaan, saran dan harapan fraksi-fraksi DPRD terkait dengan Ranperda APBD TA 2022 yang bersifat teknis operasional akan kami sampaikan pada rapat pembahasan banggar DPRD dengan TAPD seseuai dengan jadwal yang disepakati bersama,” sebutnya.

Sementara terkait ranperda retribusi pelayanan kesehatan, pada prinsipnya pemerintah daerah sepakat dengan semua fraksi untuk memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, mempertimbangkan pemanfaatan hasil retribusi dialokasikan untuk puskesmas sebesar 85 persen untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

“Sehingga adanya konsensus dan komitmen terhadap pemanfaatan hasil retribusi ini, akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayananan dan sarana dan prasarana puskesmas di Kabupaten Sidrap,” jelasnya.

Sementara terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, pemerintah daerah sebagaimana fraksi DPRD, berharap dapat mengoptimalkan PAD dari sektor pelayanan perozinan.

“Perda ini diharapkan melahirkan konsensus dan komitmen tentang pemanfaatan hasil retribusi dipergunakan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraaan penertiban persetujuan bangunan gedung dengan sertifikat layak fungsi,” papar Mahmud.

“Semoga apa yang kita hasilkan (APBD 2022), nanti dapat lebih pro rakyat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sidrap,” tutup Mahmud. (asp)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.