AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menggelontorkan anggaran senilai Rp 18,8 miliar untuk gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Anggaran tersebut pun diperuntukkan untuk para ASN, termasuk Bupati, Wakil Bupati dan juga Anggota DPRD Enrekang.
Menurut Kabid Anggaran Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Fermadi Hasan, jumlah THR yang diterima masing-masing ASN berbeda-beda lantaran disesuaikan dengan pangkat dan Jabatan.
Jika para ASN, Bupati, Wakil bupati dan Anggota DPRD dapat THR. Terus para honorer dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak mendapatkan THR atau gaji ke-14 seperti para ASN tahun ini, Bagaimana nasibnya.
Fermadi menjelaskan, berdasarkan PP nomor 35 tahun 2019, pembayaran THR menggunakan APBD sekitar Rp 18.8 miliar hanya untuk para ASN, Bupati, Wakil Bupati dan para anggota DPRD setempat dan pembayarannya akan dilakukan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
“Semua ASN dan Bupati, Wakil Bupati beserta anggota DPRD terima THR. Hanya Honorer dan CPNS yang tidak dapat Tunjangan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu salah seorang Honorer Pemkab Enrekang yang enggan disebut namanyan, menyayangkan hal tersebut.
Menurutnya, tak adanya THR kepada para honorer adalah bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib honorer.
“Padahal, kita honorer kalau di kantor itu kita juga kerja dan diperintah sana sini tapi ya tak apalah sudah ditakdirkan,” pungkasnya (asr/ajp)