Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Politik · 13 Mar 2018 13:17 WITA ·

ASN Sidrap Diharapkan Jaga Netralitas di Pilkada 2018


 ASN Sidrap Diharapkan Jaga Netralitas di Pilkada 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dalam rangka mengefektifkan pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidrap bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

menggelar kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tingkat kabupaten-Kota tahun 2018 di Ballroom Al Goni Hotel Grand Sidny.

Kegiatan ini mengangkat tema bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu dihadiri oleh pemateri Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof.Dr. Anwar Burohima dan dibuka ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Laode Arumahi.

Ratusan peserta yang terdiri dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sekretaris camat, lurah, Kapolsek, danramil, kepala KUA dan Panwascam Se-kabupaten Sidrap ikut terlibat dalam acara Sosialisasi Netralisasi Aparatu Sipil Negara (ASN)

Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin, Selasa (12/03/2018) mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting, karena dalam undang-undang pemilu, terdapat sanksi administrasi, selain itu juga ada sanksi pidana yang menunggu ASN jika ikut terlibat melanggar pemilukada.

Untuk itu kata Muhardin, dalam forum kita sengaja mengundang para Kepala Dinas, Camat, Lurah dan Kepala KUA se-kabupaten Sidrap.

“Kita berharap, undang-undang Pemilu terkait ASN ini bisa massif tersosialisasi, sehingga bisa diketahui para ASN Se-kabupaten Sidrap tidak terlibat pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Laude Arumahi mengatakan, para peserta yang hadir merupakan Bagian Pengawas Pemilu.

Ada 3 kelompok yang bisa melakukan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yaitu Pasangan Calon, Tim Sukses dan Lembaga Pemantau Pemilu.

“Kami sadar jumlah kami terbatas, dibanding dinamika dan potensi pelanggaran pemilu yang bisa terjadi. Untuk itu, potensi pengawas pemilu kita dorong untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” katanya.

Laode menambahkan, sosialisasi ini sesungguhnya untuk saling menguatkan, karena menurutnya ASN merupakan kelompok terpelajar dan sebagai pengelola Pemerintahan.

“Forum ini dilakukan dalam upaya bersama untuk melakukan pencegahan, sehingga nanti dalam kegiatan ini akan lebih banyak diskusi,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.