Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 20 Feb 2018 00:42 WITA ·

Astaga Kakek ini ternyata Dukun Cabul, Ini Korbannya


 Astaga Kakek ini ternyata Dukun Cabul, Ini Korbannya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kakek Sahil berusia 65 tahun ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi SMP, Sebanyak enam kali.

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, menjelaskan, tindakan bejat ini berawal saat pelaku mendatangi rumah korban pada Desember 2017 lalu.

Pertama mengunjungi rumah korban dengan mengaku orang pintar, Kakek tersebut menawarkan obat pelaris dagangan kepada orang tua korban yang sehari-hari mencari rezeki sebagai pedagang.

Dari keterangan yang disampaikan pihak korban, kata Herly, pelaku mengungkapkan, obat pelaris itu mesti dicampur dengan air. “Orang tua korban dan korban diminta untuk dimandikan oleh pelaku. Air bekas mandi inilah yang akan digunakan jadi obat pelaris dagangan,” ungkapnya

Giliran korban dimandikan, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya. “Kamar mandi yang terkunci membuat pelaku nekat mencium, memegang buah dada, dan alat kelamin korban,” ungkap Herly.

Masih menirukan pengakuan pelaku, Herly membeberkan, pelaku telah melampiaskan nafsunya kepada korban yang tergolong di bawah umur ini sebanyak empat kali sejak kedatangan pertamanya di rumah keluarga korban akhir tahun lalu.

Sementara itu Sahil mengaku bahwa di kamar mandi yang terkunci Sahil mencabuli korban dengan mencium bibir korban, memegang buah dada dan alat kemaluan korban.

“Sebanyak 4 ( kali  ) di tempat yang sama pak dan terakhir saya lakukan pada hari minggu tgl 7 Januari 2018 Pukul 16.00 wit,” ujar Sahil Asal Kappung Pajjallungan Desa Parappe, Kecamatan. Cappalangiang Sulawesi Barat.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat. UU No 35 Tahun 2014 Pasal 82 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Minimal 5 Tahunahun Maksimal 15 Tahun. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.