AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare menangkap residivis spesialis pencuri ponsel yang kerap menjalankan aksinya di Kota Parepare.
Alimuddin Alias Ali (39) ditangkap di Jalan Pinisi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, setelah Polisi mendapatkan laporan dari korban.
Kronologis kejadian berawal pada Saat korban pulang dari kampus menuju kerumahnya, korban mampir kesalah satu minimarket untuk belanja namun saat melihat tas miliknya sudah dalam keadaan terbuka, lalu ia periksa ternyata henpone miliknya sudah tidak ada. Korban pun langsung mendatangi SPK polres Parepare dan melaporkan atas kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Haris Nicolas, melalui Kanit Resmob Polres Parepare AIPTU Faesal mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku menyisir jalan dan mencari rumah yang sedang terbuka pintunya.
Jika kondisi sekitar sedang lengah, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel yang tersimpan di atas meja. Setelah itu, pelaku pergi.
“Pelaku ini, melancarkan aksinya bukan dirumahnya atau pun kost-kostan yang sepi ia juga menyasar kepada korban yang menggunakan tas, namun sebelumnya pelaku
memastikan kondisi sedang sepi. Setelah itu, pelaku mengambil ponsel korban lalu kabur,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 3 buah handphone dari hasil kejahatannya.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Parepare beserta barang buktinya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut “ tutupnya. (dir/ajp)