Menu

Mode Gelap
21 Atlet Catur Sidrap Ikuti Kejurprov di Parepare Soal Proyek Hibah Rp9 Miliar, Begini Penjelasan Dinkes Sidrap Terbengkalai 8 Tahun, Pasar Batu Lappa Akhirnya Difungsikan Fatmawati Rusdi, Perempuan Pertama yang Akan jadi Wagub Sulsel Jaringan Pengedar Sabu Diduga Dikendalikan dari Rutan Sidrap

Eksklusif · 19 Apr 2024 17:16 WIB ·

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023


 Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap baru-baru ini menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan sejumlah mitra kerja. Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sidrap pada Kamis, 18 April 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sidrap, H. Bahrul Appas, yang memimpin Raker tersebut, menekankan urgensi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sidrap dalam merespons Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Bahrul, kinerja Disnakkan terkesan tidak memperhatikan nasib peternak, khususnya terkait pelaksanaan Permentan tersebut.

Meski telah berlaku selama kurang lebih satu tahun, ia menyebut belum ada upaya sosialisasi yang cukup kepada peternak dan pengusaha.

“Disnakkan Sidrap perlu segera turun lapangan untuk melakukan sosialisasi. Peternak perlu tahu dan dipandu untuk mengisi aplikasi sesuai ketentuan Permentan tersebut,” ujar Bahrul.

Bahrul juga menyoroti minimnya personel Disnakkan Sidrap. Ia mendapati bahwa justru dokter hewan dari daerah tetangga yang membantu peternak Sidrap dalam menghadapi isu ini.

Dia menambahkan, kendala lain yang dihadapi peternak adalah persyaratan teknis Kesehatan Hewan yang ditetapkan dalam Permen. Dia berharap Disnakkan bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi untuk menyelesaikan masalah ini. (asp)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inovasi Mahasiswa Agribisnis: Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Percontohan dengan Teknologi

17 Februari 2025 - 09:19 WIB

Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatan

17 Februari 2025 - 04:05 WIB

Pj Bupati Sidrap Hadiri Wisuda 61 Huffadz, Dorong Santri Ikuti MTQ dan STQH

17 Februari 2025 - 00:34 WIB

DPW NasDem Sulsel Gelar Jamuan untuk Kepala Daerah Terpilih Pemilu 2024

16 Februari 2025 - 17:14 WIB

Bahas Tata Kelola Pemerintahan, Syaharuddin Alrif dan Bupati Terpilih Enrekang-Pinrang Gelar Rapat Virtual

15 Februari 2025 - 09:58 WIB

21 Atlet Catur Sidrap Ikuti Kejurprov di Parepare

14 Februari 2025 - 06:28 WIB

Trending di Ajatappareng