AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tidak cukup semenit keluar dari rumah tahanan Klas IIB, setelah mendapatkan remisi bebas. Seorang pria residivis warga binaan Rutan Klas IIB Sidrap ditangkap lagi oleh unit Khusus Respon Satuan Reskrim Polres Pinrang.
Dia adalah Rajes bin Abd Azis (36) Warga yang beralamat Cempae Kelurahan Watang Soreang, kecamatan Soreang, Parepare.
Dari pantauan Ajatappareng.Online,
Rajes ini diringkus pas dipintu keluar rutan Klas IB Sidrap, karena dijemput kembali oleh unit Khusus Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang lantaran Residivis kasus pencurian.
Rajes ini kembali dihadapkan lagi ke meja hijau karena tersangkut sejumlah Laporan Polisi kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Mapolres Pinrang.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Sultan, yang dihubungi disela-sela penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI mengatakan La Rajes ini, dipidana di Sidrap selama 3 tahun tepatnya 2016 lalu dan telah menjalani pidana pokok sehingga Rajes diberi remisi bebas atas kasus pencurian diwilayah hukum Sidrap.
Residivis kambuhan ini dalam dunia kriminal banyak menyisakan catatan sejumlah wilayah di Ajatappareng. Bahkan, dia dikenal spesialis pencuri lintas daerah.
Kini Rajes kembali serahkan ke Polres Pinrang karena ada LP kasus sama. Penyidik Reskrim Polres Pinrang sudah lama menyurat ke kami jika Rajes itu adalah TO dan akan diproses hukum di Pinrang. (asp/ajp)