Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 25 Nov 2020 13:33 WITA ·

Bawa 0,50 Gram Sabu, Pemuda Diciduk saat Nongkrong di Warkop


 Bawa 0,50 Gram Sabu, Pemuda Diciduk saat Nongkrong di Warkop Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Seorang pemuda diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Enrekang saat sedang asik nongkrong di warung kopi, Rabu (25/11/20)

Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga berinisial FA (21), alamat Dusun Pana, Desa Pana, Kecamatan alla karna terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH. S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah mengatakan, penangkapan terduga berdasarkan informasi yang didapat oleh petugas.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga kami lakukan penangkapan terhadap terduga,” tutur Baharullah.

Beliau menambahkan, terduga diamankan pada saat sedang nongkrong di sebuah warkop yang ada di Kecamatan Alla, tanpa perlawanan.

“Dari tangan terduga, kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,50 Gram yang disembunyikan di saku celana terduga. Dari  interogasi awal, terduga sudah 2 kali menggunakan barang haram tersebut yang ia beli dari makassar,” terang Baharullah.

Terduga dikenakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.( Asr/Ajp)

Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.