AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sidrap mengamankan belasan unit mobil ‘travel gelap’ yang kedapatan membawa pemudik, pada Rabu, (5/5/2021).
Ada Belasan mobil berplat hitam yang kedapatan membawa pemudik dari berbagai daerah, digiring masuk ke Mapolres Sidrap.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muh Thamrin saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, seluruh kendaraan telah ditahan dan dikumpulkan di halaman Mapolres Sidrap.
“Ada belasan travel gelap yang sudah ditangkap. Saat ini lagi dikumpulin untuk selanjutnya di proses sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Razia angkutan mudik ini dilakukan sebelum masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Namun menurut AKP Muh Thamrin, meski saat ini baru memasuki tahap pengetatan, bukan berarti membuat travel gelap dengan mudahnya mengangkut penumpang.
Pada masa pengetatan ini pun, pihak kepolisian turut mengawasi dan memantau aktivitas para pengendara, termasuk mobil travel gelap.
Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap itu menegaskan seluruh sopir travel gelap akan diberikan sanksi yang bertujuan untuk membuat jera, bagi siapapun nantinya yang tetap nekat mudik.
Diketahui, para sopir travel gelap akan dijerat dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sanksinya untuk memberikan efek jera kepada semuanya yang masih coba-coba untuk mudik,” tandasnya. (asp/ajp)