AJATAPPRENG.ONLINE, SIDRAP, — Memasuki tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Sidrap memperketat proses pengawasan terhadap para Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, ASN dan kepala desa merupakan sosok yang paling sentral di masyarakat. Sehingga, keberadaannya harus dicermati serta melakukan pengawasan yang melekat.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dan kades,” tegasnya Senin malam (11/2/2019).
Dia menuturkan, kades dan ASN memposisikan diri netral dan tidak mengambil bagian dari tim pemenangan dari peserta Pemilu yang akan berkontestasi tahun 2019.
“Jadi tidak boleh mengambil sikap, tindakan atau keputusan yang dapat mengguntungkan salah satu peserta Pemilu. Apalagi nekad melakukan penggiringan mobilisasi massa,” tegasnya.
Menurut Asmawati, secara tupoksi Kades dan ASN ini figur sentral bahkan menjadi tokoh di masyarakat sehingga sering menjadi rujukan. Untuk itu, Bawaslu harap keduanya menempatkan diri sesuai undang-undang.
Sebab, kata Asma, ada sanksi untuk ASN yang melanggar.
“Terkait pelanggaran netralitas ASN ini bisa ada dua jalur yang ditempuh. Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasi ke ASN, nanti direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi,” ujarnya.
Selain pelanggaran administrasi, terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu yang harus diwaspadai ASN. Sehingga, diharapkan ASN tidak membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak.
“Perlu dingat adalah di samping pelanggaran administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu. Saya contohkan misalnya ASN atau pejabat negara yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, bisa kena pidana,” tandasnya. (asp/ajp)