Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Politik · 11 Feb 2019 22:06 WITA ·

Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Awasi Netralitas ASN dan Kades


 Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Awasi Netralitas ASN dan Kades Perbesar

AJATAPPRENG.ONLINE, SIDRAP, — Memasuki ta­hapan Pemilu 2019, Bawaslu Sidrap memperketat pro­ses pengawasan terhadap para Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, ASN dan kepala desa merupakan sosok yang paling sentral di masy­arakat. Sehingga, keberadaan­nya harus dicermati serta melakukan pengawasan yang melekat.

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dan kades,” tegasnya Senin malam (11/2/2019).

Dia menuturkan, kades dan ASN memposi­sikan diri netral dan tidak mengambil bagian dari tim pemenangan dari peserta Pemilu yang akan berkon­testasi tahun 2019.

“Jadi tidak boleh mengam­bil sikap, tindakan atau ke­putusan yang dapat meng­guntungkan salah satu pe­serta Pemilu. Apalagi nekad melakukan penggiringan mobilisasi massa,” tegasnya.

Menurut Asmawati, secara tupoksi Kades dan ASN ini figur sentral bahkan menjadi tokoh di masyarakat sehing­ga sering menjadi rujukan. Untuk itu, Bawaslu harap ke­duanya menempatkan diri sesuai undang-undang.

Sebab, kata Asma, ada sanksi untuk ASN yang melanggar.

“Terkait pelanggaran netralitas ASN ini bisa ada dua jalur yang ditempuh. Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasi ke ASN, nanti direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi,” ujarnya.

Selain pelanggaran administrasi, terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu yang harus diwaspadai ASN. Sehingga, diharapkan ASN tidak membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak.

“Perlu dingat adalah di samping pelanggaran administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu. Saya contohkan misalnya ASN atau pejabat negara yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, bisa kena pidana,” tandasnya. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Paslon SAR-Kanaah Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Blusukan di Majelling

3 November 2024 - 21:21 WITA

Tiga Komunitas di Sipodeceng Dukung Penuh SAR-Kanaah di Pilkada Sidrap

2 November 2024 - 00:09 WITA

Blusukan di Tengah Hujan, Syaharuddin Alrief Kumpulkan Dukungan di Sipodeceng

1 November 2024 - 19:22 WITA

Kampanye Tatap Muka Paslon Irwan-Sudirman Dihadiri Langsung Putra Bungsu Presiden Ke-7

30 Oktober 2024 - 15:02 WITA

Trending di Pinrang

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.