Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Politik · 11 Feb 2019 22:06 WITA ·

Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Awasi Netralitas ASN dan Kades


 Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Awasi Netralitas ASN dan Kades Perbesar

AJATAPPRENG.ONLINE, SIDRAP, — Memasuki ta­hapan Pemilu 2019, Bawaslu Sidrap memperketat pro­ses pengawasan terhadap para Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, ASN dan kepala desa merupakan sosok yang paling sentral di masy­arakat. Sehingga, keberadaan­nya harus dicermati serta melakukan pengawasan yang melekat.

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dan kades,” tegasnya Senin malam (11/2/2019).

Dia menuturkan, kades dan ASN memposi­sikan diri netral dan tidak mengambil bagian dari tim pemenangan dari peserta Pemilu yang akan berkon­testasi tahun 2019.

“Jadi tidak boleh mengam­bil sikap, tindakan atau ke­putusan yang dapat meng­guntungkan salah satu pe­serta Pemilu. Apalagi nekad melakukan penggiringan mobilisasi massa,” tegasnya.

Menurut Asmawati, secara tupoksi Kades dan ASN ini figur sentral bahkan menjadi tokoh di masyarakat sehing­ga sering menjadi rujukan. Untuk itu, Bawaslu harap ke­duanya menempatkan diri sesuai undang-undang.

Sebab, kata Asma, ada sanksi untuk ASN yang melanggar.

“Terkait pelanggaran netralitas ASN ini bisa ada dua jalur yang ditempuh. Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasi ke ASN, nanti direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi,” ujarnya.

Selain pelanggaran administrasi, terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu yang harus diwaspadai ASN. Sehingga, diharapkan ASN tidak membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak.

“Perlu dingat adalah di samping pelanggaran administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu. Saya contohkan misalnya ASN atau pejabat negara yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, bisa kena pidana,” tandasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.