AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Komisioner Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu) Enrekang, Uli Nuha, kembali menghimbau dan mengingatkan ASN agar netral pada penyelenggaraan pemilu, Sabtu, (2/2/2019).
Sebab, aturannya jelas dan mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang ASN, PP 53 tahun 2010 tentang Pembinaan Jiwa Korps ASN, surat Edaran Kemenpan RB dan komisi ASN serta UU nomor 7 tahun tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, Bawaslu Enrekang sampai jajaran tingkat desa dan kelurahan telah melakukan sosialisasi baik melalui penyampaian dan pembacaan himbauan melalui sarana ibadah, juga melakukannya dengan mendatangi langsung sekolah sekolah, instansi pemerintah, swasta dan sarana umum lainnya untuk menyampaiakan dan menempel himbauan dipapan pengumuman.
“Kami beserta jajaran sampai tingkat Panwas Desa/Kelurahan telah menyampaikan himbauan, apabila nantinya masih ditemukan adanya ASN yang diduga melanggar maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemilu,” tegas Uli.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk mengatakan tidak tahu aturan , sebab Undang Undang ASN sudah jelas sekali mengaturnya, apabila masih ada ASN yang diduga melanggar berarti tidak memahami dan membaca aturannya sendiri.
Sedangkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur juga larangan dan sanksi bagi ASN yang terlibat pada kegiata kampanye serta bertindak menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.
Selain hal tersebut, ASN juga harus berhati hati apabila ada yang membranding mobil pribadinya, memasang APK dan BK dirumahnya, me like foto, membagikan foto, mengomentari, dan berfoto bersama peserta pemilu di facebook sebab hal tersebut dapat dimaknai sebagai dugaan pelanggaran. (Asr / Ajp)