Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Politik · 3 Feb 2019 00:33 WITA ·

Bawaslu Enrekang Warning Netralitas ASN


 Bawaslu Enrekang Warning Netralitas ASN Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Komisioner Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu)  Enrekang, Uli Nuha, kembali menghimbau dan mengingatkan ASN agar netral pada penyelenggaraan pemilu, Sabtu, (2/2/2019).

Sebab, aturannya jelas dan mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang ASN, PP 53 tahun 2010 tentang Pembinaan Jiwa Korps ASN, surat Edaran Kemenpan RB dan komisi ASN serta UU nomor 7 tahun tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, Bawaslu Enrekang sampai jajaran tingkat desa dan kelurahan telah melakukan sosialisasi baik melalui penyampaian dan pembacaan himbauan melalui sarana ibadah, juga melakukannya dengan mendatangi langsung sekolah sekolah, instansi pemerintah, swasta dan sarana umum lainnya untuk menyampaiakan dan menempel himbauan dipapan pengumuman.

“Kami beserta jajaran sampai tingkat Panwas Desa/Kelurahan telah menyampaikan himbauan, apabila nantinya masih ditemukan adanya ASN yang diduga melanggar maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemilu,” tegas Uli.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk mengatakan tidak tahu aturan , sebab Undang Undang ASN sudah jelas sekali mengaturnya, apabila masih ada ASN yang diduga melanggar berarti tidak memahami dan membaca aturannya sendiri.

Sedangkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur juga larangan dan sanksi bagi ASN yang terlibat pada kegiata kampanye serta bertindak menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.

Selain hal tersebut, ASN juga harus berhati hati apabila ada yang  membranding mobil pribadinya, memasang APK dan BK dirumahnya, me like foto, membagikan foto, mengomentari, dan berfoto bersama peserta pemilu di facebook sebab hal tersebut dapat dimaknai sebagai dugaan pelanggaran. (Asr / Ajp)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.