Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Politik · 3 Feb 2019 00:33 WITA ·

Bawaslu Enrekang Warning Netralitas ASN


 Bawaslu Enrekang Warning Netralitas ASN Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Komisioner Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu)  Enrekang, Uli Nuha, kembali menghimbau dan mengingatkan ASN agar netral pada penyelenggaraan pemilu, Sabtu, (2/2/2019).

Sebab, aturannya jelas dan mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang ASN, PP 53 tahun 2010 tentang Pembinaan Jiwa Korps ASN, surat Edaran Kemenpan RB dan komisi ASN serta UU nomor 7 tahun tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, Bawaslu Enrekang sampai jajaran tingkat desa dan kelurahan telah melakukan sosialisasi baik melalui penyampaian dan pembacaan himbauan melalui sarana ibadah, juga melakukannya dengan mendatangi langsung sekolah sekolah, instansi pemerintah, swasta dan sarana umum lainnya untuk menyampaiakan dan menempel himbauan dipapan pengumuman.

“Kami beserta jajaran sampai tingkat Panwas Desa/Kelurahan telah menyampaikan himbauan, apabila nantinya masih ditemukan adanya ASN yang diduga melanggar maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemilu,” tegas Uli.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk mengatakan tidak tahu aturan , sebab Undang Undang ASN sudah jelas sekali mengaturnya, apabila masih ada ASN yang diduga melanggar berarti tidak memahami dan membaca aturannya sendiri.

Sedangkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur juga larangan dan sanksi bagi ASN yang terlibat pada kegiata kampanye serta bertindak menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.

Selain hal tersebut, ASN juga harus berhati hati apabila ada yang  membranding mobil pribadinya, memasang APK dan BK dirumahnya, me like foto, membagikan foto, mengomentari, dan berfoto bersama peserta pemilu di facebook sebab hal tersebut dapat dimaknai sebagai dugaan pelanggaran. (Asr / Ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Dua Kali Lebih Baik, Ribuan Simpatisan Padati Kampanye BERIMAN

22 November 2024 - 21:59 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.