Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Politik · 20 Des 2018 16:45 WITA ·

Bawaslu: Sticker Caleg di Bemor dan Angkot Dilarang


 Bawaslu: Sticker Caleg di Bemor dan Angkot Dilarang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Caleg di Pemilu serentak 2019 dilarang menempelkan stiker di angkutan umum dan bemor. Sesuai aturan, hanya mobil pribadi yang diperbolehkan memasang stiker kampanye.

Merujuk aturan itu, Bawaslu Kabupaten Sidrap, mengimbau kepada seluruh caleg, dan pengemudi bemor dan angkutam umum untuk tidak memasang alat peraga kampanye di kendaraan mereka.

“Kita sudah keluarkan himbauan dan menyurat ke Ketua Organda serta Asosiasi Bemor Sidrap untuk melakukan pembersihan,” ujar Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Kamis (20/12).

Imbauan ini merujuk dari UU no7/2017, surat Bawaslu no 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang pengawasan metode kampanye, serta PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker ‘branding’ hanya mobil pribadi berpelat hitam serta mobil partai politik.

Untuk itu, semua stiker caleg di angkot dan bemor harus ditertibkan secara bertahap.

Menurut Asma, angkutan dan bemor yang dipasangi sticker, bukan karena membandel mengingat sopir memang belum mengetahui aturan soal kampanye.

“Kami mengimbau sopir angkot maupun perdesaan hingga bemor untuk tidak menerima tawaran dipasangi stiker caleg karena jelas melanggar,” ujarnya lagi. (spa)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.