Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 5 Mar 2018 13:38 WITA ·

Bawaslu Sulsel Ingatkan Politik Uang Disanksi Keras


 Bawaslu Sulsel Ingatkan Politik Uang Disanksi Keras Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2018, di Hotel Grand Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Sosialisasi dihadiri langsung Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, TNI-Polri, Tokoh Pemuda, Lembaga, Agama dan Panwascam se-Kabupaten Sidrap.

Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin, Senin (5/3/2018) mengatakan kegiatan ini kita mengundang semua stakeholder terkait agar pengawasan selama tahapan kampanye Pilgub Sulsel dan Pilkada Sidrap ke depannya dapat berjalan lancar.

“Kampanye ini memang wajib dilakukan oleh semua Paslon namun itu harus tetap dijalankan sesuai koridornya dan regulasi yang telah di tentukan,” ungkapnya

Untuk itu Panwaslu Sidrap akan berupaya berperan aktif dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan Kampanye dalam rangka Pemilihan Pilgub, Pilbup dan Walikota tahun 2018.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, mengharapkan dengan sosialisasi ini dapat menjadikan evaluasi dari tahapan-tahapan yang sudah berjalan dan kedepannya bisa lebih baik lagi.

Pada umumnya, masyarakat sebagian besar menganggap bahwa kalau menerima politik uang tidak apa-apa karena Undang-Undang Pemilu yang dulu, hanya yang memberi yang kena pidana.

Sementara Undang-Undang sekarang yang memberi dan menerima sama-sama kena sanksi, dan saksinya pun pidana penjara yaitu Minimal 36 bulan dengan denda 200 juta, dan maksimal 72 bulan dengan denda 1 Miliar.

Untuk itu, kepada masyarakat agar bisa mengawasi dan mengingatkan untuk prilaku-prilaku yang dan dapat menyimpan sehingga proses tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik, dan bisa melahirkan pimpinan yang berintegritas dan bermatabat.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, Asry Yusuf mengatakan regulasi tentang Pemilu terus berubah dan harus menyesuaikan dengan dinamika, karena Undang Undang yang sebelumnya yakni UU No.8 terkait pelanggaran tidak bisa diproses.

Saat ini, Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Pemilu dan saat ini kita telah sampai pada tahapan kampanye harus dikawal, dan apabila ada pihak yang menghalangi proses Kampanye bisa terkena Sanksi. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.