Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 5 Mar 2018 13:38 WITA ·

Bawaslu Sulsel Ingatkan Politik Uang Disanksi Keras


 Bawaslu Sulsel Ingatkan Politik Uang Disanksi Keras Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2018, di Hotel Grand Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Sosialisasi dihadiri langsung Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, TNI-Polri, Tokoh Pemuda, Lembaga, Agama dan Panwascam se-Kabupaten Sidrap.

Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin, Senin (5/3/2018) mengatakan kegiatan ini kita mengundang semua stakeholder terkait agar pengawasan selama tahapan kampanye Pilgub Sulsel dan Pilkada Sidrap ke depannya dapat berjalan lancar.

“Kampanye ini memang wajib dilakukan oleh semua Paslon namun itu harus tetap dijalankan sesuai koridornya dan regulasi yang telah di tentukan,” ungkapnya

Untuk itu Panwaslu Sidrap akan berupaya berperan aktif dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan Kampanye dalam rangka Pemilihan Pilgub, Pilbup dan Walikota tahun 2018.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, mengharapkan dengan sosialisasi ini dapat menjadikan evaluasi dari tahapan-tahapan yang sudah berjalan dan kedepannya bisa lebih baik lagi.

Pada umumnya, masyarakat sebagian besar menganggap bahwa kalau menerima politik uang tidak apa-apa karena Undang-Undang Pemilu yang dulu, hanya yang memberi yang kena pidana.

Sementara Undang-Undang sekarang yang memberi dan menerima sama-sama kena sanksi, dan saksinya pun pidana penjara yaitu Minimal 36 bulan dengan denda 200 juta, dan maksimal 72 bulan dengan denda 1 Miliar.

Untuk itu, kepada masyarakat agar bisa mengawasi dan mengingatkan untuk prilaku-prilaku yang dan dapat menyimpan sehingga proses tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik, dan bisa melahirkan pimpinan yang berintegritas dan bermatabat.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, Asry Yusuf mengatakan regulasi tentang Pemilu terus berubah dan harus menyesuaikan dengan dinamika, karena Undang Undang yang sebelumnya yakni UU No.8 terkait pelanggaran tidak bisa diproses.

Saat ini, Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Pemilu dan saat ini kita telah sampai pada tahapan kampanye harus dikawal, dan apabila ada pihak yang menghalangi proses Kampanye bisa terkena Sanksi. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.