AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait adanya Komisioner KPU Sidrap memperlihatkan sikap tidak bersahabat saat tim pemenangan paslon Andi Ikhsan Hamid-Reski Djabir (IKRAR) saat menyetor berkas Perbaikan Dukungan Dan Perbaikan Syarat Calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap.
Dimana Tim Pemenangan Bapaslon Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir (IKRAR), mengaku disambut kata-kata sinis dan wajah emosional serta terkesan dilecehkan oleh komisioner saat menyerahkan berkas perbaikan.
Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini, Komisioner Bawaslu Devisi Hukum dan Penindakan, Azry Yusuf akhirnya angkat bicara saat di temui di Warkop Ninety Nine, Pangkajene Sidrap, Selasa (23/1/2018).
Azry mengatakan tindakan Komisioner KPU Sidrap sudah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pilkada.
Terkait insiden pendaftaran berkas perbaikan Tim IKRAR inikan sifatnya subjektif, jika tim pemenangan IKRAR merasa tersinggung ini bisa di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena memang itu rananya.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh penyelenggara harus berhati-hati dalam bersikap utamanya di dalam forum itu harus menjaga etika dan harus memperlakukan Paslon secara berimbang,”ujarnya. (*/ajp)