AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kementerian Pertanian mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan qurban di hari raya idul adha 1439 H agar mengutamakan kesehatan dan syarat hewan.
Dalam rilis Kementan, ada beberapa syarat hewan qurban yang harua dipenuhi, diantaranya cukup umur, nafsu makan baik, berdiri tegak dan tidak luka, mata bersih dan tidak luka, area hidung bersih dan lembab (cenderung basah), kulit dan bulu bersih, area mulut dan bibit bersih, area anus bersih, tidak ada luka dan darah atau kotoran padat.
Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 114/Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Peraturan ini mengatur Persyaratan minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban dan Tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam.
Fokus utama Kementan dalam pengawasan pemotongan hewan kurban meliputi, Kesehatan hewan kurban untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia), Proses penyembelihan hewan kurban untuk menjamin pemenuhan syariat Islam dan kesejahteraan hewan, Distribusi daging hewan kurban kepada Mustahiq untuk menjamin pemenuhan persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan.
Intinya, Daging Hewan Kurban harus memenuhi persyaratan AMAN, SEHAT, UTUH, DAN HALAL (ASUH). (*/ajp)