AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Seorang pria bernama Tamrin bin Sufu berasal dari Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue, Sidrap Ringkus Polisi. Pria ini ditangkap karena tega mencabuli anak tirinya yang masih berstatus sebagai pelajar di Bangku Kelas V Sekolah Dasar (SD).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah Fatimah Ibu Kandung, Korban Bunga (nama semaran) melaporkan suaminya atas perlakuan yang tidak senonoh terhadap anaknya Jumat (12/6/2020).
Pencabulan ini yang terjadi di Jalan Sulaiman Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue berawal ibu Kandung Bunga terbangun dan melihat pintu kamar anaknya terbuka.
Setelah dicek, Fatimah ini mendapatkan suaminya sedang menindis tubuh anaknya (Bunga) dimana pada saat itu, Suami Fatimah hanya menggunakan Celana dalam. Secara spontan Fatimah langsung menarik Celana dalam Suaminya.
“Kenapa kau kasi begitu anakku,” kata kata Fatimah
Saat itu, Korban pun terbangun (Bunga) dan langsung memeluk Pelapor sambil menangis dan menyampaikan kepada ibunya bahwa saya sering dikasih begini oleh Bapak Tamrin.
Perlakuan bejat pelaku kini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya di Mapolsek Duapitue. Kini pelaku sudah ditangkap dan diaman.
Kapolsek Duapitue, AKP ando Mappahaerul mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihal kepolisian terjun melakukan pencarian dan menangkap pelaku yang tak lain adalah ayah tiri Korban.
Kini pelaku sudah diaman di Mapolsek Duapitue untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum. (asp/ajp)