AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap menutup aktivitas Pabrik Batu CV ASBAR di Lingkungan 1 Indokute, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.
Penyegelan ini disaksikan langsung oleh Anggota DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin (Partai NasDem) dan H Rusman (Partai Demokrat), Kabag Ops Polres Sidrap Kompol Ilyas Ardi dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PRKP2LH) Sidrap.
- Simak Videonya : Pabrik CV. ASBAR di Uluale Disegel
Kepala Dinas PRKP2LH, Hj Aryani, Kamis, (20/9/2018) mengatakan dari peninjau tersebut Pabrik ini memang tidak memiliki ijin untuk pengoperasian dan dapat menimbulkan Polusi yang dapat merugikan masyarakat.
Satu-satunya yamg harus tempuh yaitu menyegel Pabrik batu tersebut karena jika beroperasi otomatis ini tentu melanggar Undang-undang. “Terpaksa kami tutup karena izin usahanya tidak ada,” kata
Sebelumnya, masyarakat setempat mendatangi DPRD Sidrap, meminta aktivitas di pabrik batu tersebut dihentikan karena beroperasinya pabrik batu tersebut, diduga telah menyebabkan polusi udara dan meresahkan warga setempat, bahkan sejumlah warga ada mengidap TBC dan gangguan pernafasan. (asp/ajp).