AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Berkas perkara 3 tersangka kasus OTT Dinas Pendidikan (Disdik) Sidrap, yang beberapa waktu lalu dilimpahkan Polda Sulsel ke Kejati Sulsel hingga saat ini belum dinyatakan P21 (lengkap).
Dugaan sementara, berkas perkara tersebut belum lengkap karena saat ini jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkarannya.
“Belum P21, karena berkasnya masih di Kejaksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan, Senin (15/6/2020).
Kombes Pol Agustinus enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara kasus OTT Dinas Pendidikan (Disdik) Sidrap tersebut.
“Belum P21, semoga dalam waktu dekat,” ujarnya singkat.
Diketahui, dugaan kasus ini terungkap setelah Satgas Saber Pungli Polres Sidrap, melakukan OTT di Dinas Pendidikan Sidrap.
Dalam OTT tersebut penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yakni; Kadis Pendidikan Sidrap berinisial ‘S’,
PPK dana DAK berinisial ‘A’, dan seorang honorer berinisial ‘NK’.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun, Inspektorat Provinsi Sulsel juga telah menyurat ke Bupati Sidrap, H Dollah Mando sejak Maret lalu, untuk menon-aktifkan Kadis Pendidikan untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka.
“Iya memang ada surat dari Inspektorat Provinsi terkait itu (penonaktifan kadis pedidikan). Kalau tidak salah sejak Maret, sebelum puasa. Dan sudah diketahui Bupati,” ujar seorang sumber di Inspektorat Sidrap. (spa)