AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Politisi Partai Golkar, Idham Mase akan dilantik menjadi Anggota DPRD Sidrap, hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024.
Informasi yang diperoleh media, ini, jadwal pelantikan pengganti Anggota Dewan asal Partai Golkar itu, diagendakan berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Selasa (29/9/2020).
Idham Mase, yang juga merupakan mantan Anggota DPRD periode lalu itu dilantik
menggantikan almarhum B.Edy Slamet.
Pelantikan akan dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD dengana agenda pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Senin (28/9/2020), dalam suratnya mengatakan, PAW ini dilakukan atas dasar Peraturan KPU no 6 tahun 2019, tentang perubahan peraturan KPU no 6 tahun 2017 tentang pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pasal 1 (14).
Ruslan menyebutkan, pergantian antarwaktu diambil dari DCT anggota DPRD dari partai politik yang sama pada dapil yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya, untuk mengisi pergantian antarwaktu.
Sesuai Penetapan hasil pileg 2019 yang dilansir situs resmi KPU, menyebutkan, setelah B.Edy Slamet yang meraih suara terbanyak 1.770 suara, peraih suara terbanyak kedua adalah Idham Mase dengan 1.338 suara. Idham Mase merupakan mantan Anggota DPRD periode 2014-2018. (asp/ajp)