Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 20 Feb 2021 17:05 WITA ·

Borok Satpol PP ‘Bocor’?, Begini Reaksi Kadis


 Borok Satpol PP ‘Bocor’?, Begini Reaksi Kadis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar mengeluhkan sistem semrawut yang terjadi di Instansi Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sidrap.

Hal itu terbukti adanya salah satu pengguna Akun Facebook atas nama Hasnani Putri mengupload sebuah keluhan Honorer Satpol PP dan Damkar di sebuah grup Facebook Info Kejadian Kabupaten Sidrap.

Keluhan tersebut berbunyi, “Kepada yang terhormat bapak Bupati Sidenreng Rappang, Honorer satpol dan damkar yang sudah mengabdi selama puluhan tahun diseleksi untuk perpanjangan kontrak dan banyak yang akan dikeluarkan tanpa sebab, sedangkan banyak pula yang direkrut langsung masuk menjadi honorer tanpa seleksi, sistem semrawut, pemalsuan tanda tangan, sistem pemerintahan satu pintu, segala kebijakan yang diluar prosedur dihalalkan sedangkan kita semua tau satpol itu adalah penegak peraturan daerah/pengawal kebijakan Bupati namun yang terjadi justru sebaliknya Ada apa dengan instansi itu?. Semoga Yang terhormat bapak bupati dapat mengetahui dan segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan instansi tersebut demi terlaksananya pemerintahan daerah yang lebih baik”.

Terkait postingan tersebut, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sidrap, Usman Demma saat dihubungi melalui via seluler, Sabtu (20/1/2021) membantah keluhan tersebut.

Menurut Usman Demma Keluhan ini tidak benar, intinya kata dia,  ini adalah kewenangan pimpinan, seleksi ini dilakukan  karena permintaan Bupati Sidrap untuk mengevaluasi kinerja  Anggota Satpol PP dan Damkar.

Terkait penerimaan Honorer Satpol PP. memang ada anggarannya dan akan diseleksi juga.

“Jika memang ada Anggota Satpol PP dan Damkar mempermasalahkan kebijakan yang dijalankan ini, silahkan melaporkan ke Bapak Bupati Sidrap,” tantang Usman Demma.

Sebaliknya, lanjut Usman Demma, anggota Satpol PP dan Damkar sudah banyak yang senang karena pemotongan gaji sudah tidak diberlakukan lagi.

Selama memimpin Personil Anggota Satpol PP, Usman mengaku jika segala kebijakan yang dijalankan sudah sesuai prosedur, selain itu, imbuh dia, Bupati Sidrap juha tak pernah menegur dan mempermasalahkan kebijakan tersebut meskipun ada laporan masuk.

“Seandainya kebijakan yang dijalankan di instansi Dinas Satpol PP dan Damkar ada kejanggalan, pasti kami sudah ditegur,” kata Usman Demma.

Terkait keluhan yang beredar di Media Sosial ada memang segelintir anggota yang bersebelahan dengan dirinya selaku kadis.

“Perlu diketahui, bahwa semua kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemimpin terdahulu yang ada di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar memang sudah kita diubah, makanya merasa tersisihkan,” ujarnya.

“Selama kebijakan itu benar, itu akan tetap kita jalankan sesuai dengan prosedur yang dilingkupi instansi Dinas Satpol PP dan Damkar,” pungkas Usman. (asp/ajp)

Visited 4 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 744 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.