Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Sekolah · 5 Apr 2018 14:48 WITA ·

BPKD Sidrap Lakukan Pendampingan Dana RKAS Tahun 2018


 BPKD Sidrap Lakukan Pendampingan Dana RKAS Tahun 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bekerjasama Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi pertanggung jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS yang di selenggarakan di aula Kompleks Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jalan harapan baru Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.

Kegiatan di hadiri Kepala Bidang Anggaran BPKD, Rahmat Kartolo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Syahrul Syam dan Kepala Sekolah dan Operator Sekolah SD dan SMP Se Kabupaten Sidrap.

Kepala Bidang Anggaran BPKD, Rahmat Kartolo, Kamis, (5/4/2018) mengatakan pihak BPKD terus melakukan pendampingan terkait pengucuran Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2018.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu di benahi di RKAS seperti no rekening serta akun akun belanja yang perlu di perbaiki sesuai dengan aturan yang ada.

Dengan adanya sosialisasi ini para guru bisa mengelola laporan keuangan sekolah baik dari segi penganggaran dan pelaporan agar sesuai dengan mekanisme yang ada sehingga semua bisa berjalan dengan baik.

Dalam sosialisasi ini juga di sampaika terkait penganggaran sehingga RKAS dapat disusun dengan anggaran anggaran belanja karena lks yang di gunakan saat ini belum sesuai kaedah aturan penyusunan anggaran sesuai dengan aturan permendagri terkait penyusunan RKAS di sekolah tingkat SD dan SMP.

Dalam Sosialisasi Ini Juga disampaikan bagaimana Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) di sajikan agar nantinya ketika mendapat pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat dapat di sajikan dengan baik.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurkanaah mengatakan Dana Bos adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama yang mana di prioritaskan untuk biaya operasional sekolah non personal.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi pertanggungjawaban dana Bos berdasarkan aturan anggaran kinerja yang mana di fokuskan untuk penyempurnaan rencana anggaran sekolah ia pun berharap target pelaporan akuntabel, transparan sesuai petunjuk teknis keuangan bisa terlaksana. (ewn/ajp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SDN 4 Passeno Gelar PORSENI: Ajang Menggali Bakat dan Mempererat Silaturahmi

11 Desember 2024 - 16:27 WITA

Disdikbud Sidrap Gelar Pelatihan Metode Pembelajaran Al-Quran untuk Guru PAI

29 Oktober 2024 - 12:42 WITA

Semarak HUT RI ke-79, UPT SD Negeri 5 Passeno Tampil dengan Tema Kebersamaan dan Kepedulian

20 Agustus 2024 - 22:28 WITA

Lomba Gerak Jalan, UPT SD Negeri 10 Benteng Tunjukkan Semangat Nasionalisme di HUT RI Ke-79

14 Agustus 2024 - 00:00 WITA

UPT SDN 4 Passeno Ikuti Lomba Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Baranti

13 Agustus 2024 - 23:51 WITA

Ekstrakurikuler TIK di SDN 4 Passeno: Siapkan Siswa untuk Masa Depan

29 Juli 2024 - 14:34 WITA

Trending di Edukasi

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.