AJATAPARENG.ONLINE, BARRU – Pelaku tindak pidana pencabulan berinisial F (36) warga Kabupaten Barru, diamankan dan ditangani oleh unit PPA Polres Barru.
Pelaku F ditangkap dirumahnya pada Rabu, (04/08/2021), berdasarkan laporan istrinya atas perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Dari informasi yang didapatkan, pelaku yang berprofesi sebagai pengrajin batu ini sudah mencabuli anak tirinya sebanyak 3 kali pada saat istrinya tidak berada dirumah.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Barru Ipda Mudhaffar SH MH., saat dikonfirmasi pada Kamis (5/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa, kasus ini sementara dalam penanganan unit PPA Polres Barru dan berdasarkan interogasi awal, Pelaku mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya.
“Saat ini, kita lakukan pendalaman mudah mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa kami selesaikan,” ungkap Mudhaffar.
Ia menambahkan, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak di Bawah umur, pasal 81 dengan ancaman Pidana paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 milyar. (isk)