Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 6 Agu 2021 17:41 WITA ·

Cabuli Anak Tiri, Pengrajin Batu Terancam 15 Tahun Penjara


 Kanit PPA Polres Barru, Ipda Mudhaffar Perbesar

Kanit PPA Polres Barru, Ipda Mudhaffar

AJATAPARENG.ONLINE, BARRU – Pelaku tindak pidana pencabulan berinisial F (36) warga Kabupaten Barru, diamankan dan ditangani oleh unit PPA Polres Barru.

Pelaku F ditangkap dirumahnya pada Rabu, (04/08/2021), berdasarkan laporan istrinya atas perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Dari informasi yang didapatkan, pelaku yang berprofesi sebagai pengrajin batu ini sudah mencabuli anak tirinya sebanyak 3 kali pada saat istrinya tidak berada dirumah.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Barru Ipda Mudhaffar SH MH., saat dikonfirmasi pada Kamis (5/8/2021). 

Ia menjelaskan bahwa, kasus ini sementara dalam penanganan unit PPA Polres Barru dan berdasarkan interogasi awal, Pelaku mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya.

“Saat ini, kita lakukan pendalaman mudah mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa kami selesaikan,” ungkap Mudhaffar.

Ia menambahkan, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak di Bawah umur, pasal 81 dengan ancaman Pidana paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 milyar. (isk)

Artikel ini telah dibaca 782 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.