Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Politik · 19 Feb 2019 19:27 WITA ·

Caleg ‘Jual’ KIS dan BPJS, Pemuda Enrekang: Itu Program Pemerintah Pusat


 Caleg ‘Jual’ KIS dan BPJS, Pemuda Enrekang: Itu Program Pemerintah Pusat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Masa kampanye Calon Legislatif (Caleg) diberbagai daerah saat ini terus berlangsung dengan berbagai macam cara kampanye.

Termasuk di Kabupaten Enrekang. Caleg terus melakukan sosialisasi dengan menawarkan program yang bisa menarik simpati masyarakat.

Namun, beberapa Program Kampanye jualan Caleg, menuai berbagai sorotan dari salah satu tokoh pemuda di Enrekang saat ini.

Seperti yang dikemukakan oleh Jahidin,  Tokoh Pemuda Enrekang yang menyoroti caleg yang menjual Program pemerintah sebagai program Caleg yaitu mengenai KIS dan BPJS.

Pemuda Massenrempulu Enrekang tersebut, mengingatkan kepada masyarakat bahwa KIS dan BPJS, merupakan progran pemerintah pusat dan merupakan wewenang dan tanggung jawab Dinas kesehatan dan dinas sosial.

Atas dasar itu, Jahidin berharap masyarakat harus cerdas agar tidak menganggap ada oknum-oknum yang bisa menguruskan BPJS atau KIS.

“Itukan program pemerintah pusat dalam penambahan layanan kesehatan dan layanan sosial. Jadi masyarakat jangan berpikir, bahwa KIS program caleg. Karena untuk mengurus itu sangatlah mudah. Itu wewenang dinas kesehatan dan dinas sosial seharusnya, ” tegas Jahidin saat dihubungi lewat via teleponnya, Selasa, ( 19/2/2019 ).

Jahidin menuturkan bahwa diketahui, KIS adalah satu dari beberapa program pemerintah pusat yang diluncurkan bersama dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS).

KIS Dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis ditingkat pertama dan tingkat selanjutnya, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS yang dimana Merupakan perluasan dari program jaminan kesehatan nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya. ( Asr /Ajp )

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.