AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Senin (2/11/2020), sekitar pukul 11.30 wita kemarin, Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap, dipimpin Aiptu Abdul Halim mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Lawawoi, Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Adalah Lelaki LANDITO Alias MUH. SHOLE Bin MUDDING, umur 16 tahun, seorang pembuat batu bata, di Lawawoi Kel. Uluale Kec. Wattang Pulu Kab. Sidrap yang diamankan karena diduga telah melakukan pencurian karena kecanduan judi online.
Landito ditangkal sesuai Laporan Polisi Nomor :LPB/220XI/2020/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 02 Nopember 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian yg terjadi pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Lawawoi Kel. Uluale Kec. Wattangpulu Kab. Sidrap yg dilaporkan oleh MISDAWATI MUNIR.
Landito ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (Satu) buah HP Oppo V20, 1 (Satu) buah kotak/Dos arloji dan 1 (Satu) lembar amplop.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika S.IK mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
” Ada Korban yang melapor telah kehilangan perhiasan emas seberat 21 gr (Dua puluh satu gram) dan uang sebesar Rp. 7.300.000,- (Tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). Adapun pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong dan diduga pelaku masuk melalui pintu yg berada dilantai dua,” katanya.
Bahwa dari hasil penyelidikan, diperoleh bahan keterangan, bahwa peristiwa pencurian itu diduga dilakukan oleh LANDITO, yang pada hari Senin (2/11/2020), ditangkap di Lawawoi.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara perhiasan emas yang disambil pelaku, telah dijual dan uang hasil penjualannga telah digunakan untuk bermain judi sedangkan uang hasil curian telah dihabiskan untuk untuk membeli HP serta akun game online.
Saat ini terduga pelaku menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (asp)