AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap akhirnya membenarkan jika Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Sidrap dapil I, Sudarmin SH tidak lagi memenuhi syarat.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, mengungkapkan, jika status Sudarmin SH yang tidak memenuhi syarat sudah ditetapkan melalui rapat pleno.
“KPU Sidrap memang sudah melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara dan SK yang kesimpulannya menetapkan Sdr Sudarmin, SH tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, Senin sore (18/3/2019).
Syamsuddin menambahkan, bahwa yang bersangkutan dapat melakukan ipaya hukum ke bawaslu kab. Sidrap.
Artinya, kata dia, Bawaslu yang akan menentukan. “Nanti keputusan di Bawaslu,” singkatnya.
Sesuai aturan, Sudarmin masih ada harapan untuk maju sebagai caleg dan mengikuti Pemilu jika saja gugatan diterima Bawaslu.
Namun demikian, kemungkinan Bawaslu baru akan melakukan proses mediasi antara pihak KPU Sidrap dengan Sudarmin selalu penggugat jika materi gugatan yang bersangkutan masuk ke Bawaslu dan lengkap. (spa/ajp)