AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada yang tengah berproses di Panwaslu Kota Parepare, yang dilaporkan oleh Salah satu Warga, Abd Rasak Arsyad. Pihak terlapor dalama hal ini Paslon I Taufan Pawe telah memenuhi Panggilan Panwaslu, Jumat, (27/42018)
Taupan Pawe ini dilaporkan oleh Abd Rasak yaitu adanya program pembagian Beras Rastra pada tahun 2018 tanggal 26 hingga 28 Januari 2018 diduga menguntungkan Pasangan Calon Taufan Pawe-Pangerang Rahim dan Terkait dugaan kecurangan Pengisian Jabatan atau lebih dikenal istilah Mutasi.
Dari pantuan, Taufan diperiksa selama 1 jam 40 menit, di kantor Panwaslu di Jalan Lasiming, Kota Parepare.
Selama selama diperiksa, terkait dua laporan yang diduga terjadinya pelanggaran berdasar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Taufan pawe datang dalam rangka undangan klarifikasi, dua laporan warga yakni soal rastra dan mutasi dan ia kami periksa selama satu jam 40 menit dengan 24 pertanyaan.
Ketua Panwaslu Parepare, Zainal Asnun menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi sejumlah terlapor maupun pelapor, dan sejumlah Saksi, pihaknya akan melakukan Rapat internal guna menghasilkan keputusan pada hari Jumat.
Sementara itu, Calon Walikota nomor urut 1, Taufan pawe, dihadapan para wartawan mengaku tidak melanggar sesuai apa yang dilaporkan ke Panwaslu.
“Kedua laporan itu, tidak saya anggap tidak melanggar karena saya lakukan itu sebagai kepala daerah waktu itu, baik soal pembagian rastra dan soal mutasi jabatan,” singkat dia.
Sekedar Diketahui, laporan Pelapor, terkait Program Beras Rastra Fakta yang terjadi pada kegiatan pembagian beras rastra Mutasi berdasarkan SK Walikota Parepare no 146 dan 147 tahun 2918 tentang penetapan pelaksana tugas Jabatan Administrator lingkup kota Parepare pada tanggal 2 Februari 2018. (mp1/ajp)