Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Politik · 27 Apr 2018 17:43 WITA ·

Diduga ada Pembagian Rastra dan Mutasi ASN, Taufan Diperiksa Panwas


 Diduga ada Pembagian Rastra dan Mutasi ASN, Taufan Diperiksa Panwas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada yang tengah berproses di Panwaslu Kota Parepare, yang dilaporkan oleh Salah satu Warga, Abd Rasak Arsyad. Pihak terlapor dalama hal ini Paslon I Taufan Pawe telah memenuhi Panggilan Panwaslu, Jumat, (27/42018)

Taupan Pawe ini dilaporkan oleh Abd Rasak yaitu adanya program pembagian Beras Rastra pada tahun 2018 tanggal 26 hingga 28 Januari 2018 diduga menguntungkan Pasangan Calon Taufan Pawe-Pangerang Rahim dan Terkait dugaan kecurangan Pengisian Jabatan atau lebih dikenal istilah Mutasi.

Dari pantuan, Taufan diperiksa selama 1 jam 40 menit, di kantor Panwaslu di Jalan Lasiming, Kota Parepare.

Selama selama diperiksa, terkait dua laporan yang diduga terjadinya pelanggaran berdasar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Taufan pawe datang dalam rangka undangan klarifikasi, dua laporan warga yakni soal rastra dan mutasi dan ia kami periksa selama satu jam 40 menit dengan 24 pertanyaan.

Ketua Panwaslu Parepare, Zainal Asnun menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi sejumlah terlapor maupun pelapor, dan sejumlah Saksi, pihaknya akan melakukan Rapat internal guna menghasilkan keputusan pada hari Jumat.

Sementara itu, Calon Walikota nomor urut 1, Taufan pawe, dihadapan para wartawan mengaku tidak melanggar sesuai apa yang dilaporkan ke Panwaslu.

“Kedua laporan itu, tidak saya anggap tidak melanggar karena saya lakukan itu sebagai kepala daerah waktu itu, baik soal pembagian rastra dan soal mutasi jabatan,” singkat dia.

Sekedar Diketahui, laporan Pelapor, terkait Program Beras Rastra Fakta yang terjadi pada kegiatan pembagian beras rastra Mutasi berdasarkan SK Walikota Parepare no 146 dan 147 tahun 2918 tentang penetapan pelaksana tugas Jabatan Administrator lingkup kota Parepare pada tanggal 2 Februari 2018. (mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.