AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tiga Wanita Muda masing-masing berasal dari jalan Pajalele, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap diduga kuat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu berhasil diringkus oleh Polisi, Selasa malam, (15/1/2019), Pukul 22.30 Wita.
Wanita muda itu adalah SN (26) yang berprofesi sebagai penjual makanan, dan RMD (22) tahun diringkus oleh Personil Polsek Maritengngae dipimpin oleh Kapolsek Maritengngae IPTU Abd. Samad.
Kapolsek Maritengngae, IPTU Abd Samad, Rabu (16/1/2019) mengatakan berdasarkan laporan dan informasi masyarakat tentang adanya kegiatan jaringan Narkoba jenis Sabu-sabu yang sangat meresahkan warga masyarakat sekitar.
Personil Polsek Maritengngae melakukan penyelidikan dengan menggunakan tekhnik Under cover melakukan transaksi dengan jaringan pelaku via handphone untuk membeli paket sabu-sabu kemudian paket sabu-sabu tersebut.
“Saat transaksi pelaku SN dan RMD mendatangi pembeli di Warung tersebut menggunakan Sepeda Motor, merk Honda Scoopy tanpa plat di Warung pinggir Jln. Poros Makassar – Sengkang untuk bertranksaksi dengan pembeli,” kata Abd Samad.
Tak lama kemudian kedua pelaku tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan 2 bungkus plastik shacet kecil berisi sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut. Jajaran Polres Sidrap melakukan pengembangan tepat pukul 23.00 wita terhadap EK (28) pekerjaan IRT, beralamat di jalan Pajalele Kelurahan Kayuara karena paket sabu tersebut diperoleh dirumah EK.
Ketiga terduga pelaku tersebut saat ini telah diamankan di polsek Maritengngae bersama barang bukti 2 bungkus plastik shacet kecil berisi sabu -sabu beserta dgn dua buah HP sbg alat komunikasi pelaku. (asp/ajp).