AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kasus dugaan korupsi honor di Lingkup Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare ternyata dilaporkan oleh anggotanya.
Mengenai dugaan pemotongan honor dilingkup Satpol PP Parepare, 26 personel dari Satpol PP yang menjadi pelapor di Polres Parepare.
Hal tersebut diungkapkan oleh Burhanuddin Rasyid, Komandan Jaga Satpol PP Dinas Dinas Satpol PP, Rabu, (19/4/2018).
“Dugaan pemalsuan tandatangan tersebut bermula dari dugaan korupsi honor beberapa kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) ratusan personil Satpol PP Parepare, anggaran 2017,” ungkapnya.
Burhanuddin menjelaskan indikasi dugaan pemalsuan tandatangan tersebut menyusul adanya sejumlah personel yang menerima honor tanpa dimintai tandatangan.
“Saya pribadi dan 26 anggota Satpol PP yang melaporkan hal itu, bahkan dalam setahun tidak pernah menandatangani berkas saat menerima honor. Sementara anggaran honor itu tidak bisa cair tanpa tandatangan penerima,” bebernya.
Komandan Jaga Dinas Dinas Satpol PP memaparkan, honor kegiatan bulan November dan Desember tahun 2017 yang hingga kini belum dibayarkan tanpa alasan yang jelas.
“Belum termasuk pemotongan sepihak yang dilakukan oknum antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu perorang,”terangnya.
Sebelumnya, Kanit Tipikor, Reskrim Polres Parepare, Ipda Sukri mengungkapkan bahwa pihaknya memang tengah menyelidiki dugaan korupsi honor Dinas Satpol PP tersebut.
“Masih sementara penyelidikan,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek KPN ini.(mp1/ajp).