AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Salah satu anggota DPRD Sidrap, Sudirman Baba saat ini mengikuti Sidang pertama dugaan pelanggaran materi kampanye.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (17/5/2018)
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar DWH, didampingi Rahmi Dwi Astuti dan Firmansyah Irwan. Sidang pertama ini dengan nomor perkara 165/Pid.Sus/2018/PN Sdr.
Politisi dari partai Demokrat itu mengikuti sidang atas laporan dugaan pelanggaran kampanye dari Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiryawan Batara Kencana saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa Sudarmin Baba diduga melanggar Pasal 187 ayat (2) Jo. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Sekedar diketahui, Sudarmin Baba dilaporkan atas dugaan pelanggaran materi kampanye yang dilakukan saat menjadi juru kampanye (jurkam) Paslon Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu) di Desa Wanio, Kecamatan Panca Lautang, 14 April 2018. (asp/ajp)