AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR, — Kontraktor asal Sidrap, H Muhammad Salim alias H Landadi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (9/7/2020).
Informasi yang dihimpun media ini, H Landadi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan oleh Tindak Pindak Khusus Kejati Sulsel dan diperiksa 5 penyidik terkait 2 item proyek yang dikerjakan.
Proyek yang dimaksud adalah, Pekerjaan taman kantor gabungan SKPD Sidrap, dan pekerjaan rehabilitasi TPI Mojong tahun 2020.
Pemanggilan berdasarkan surat perintaj penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sulsel, No Print-221/P.4/Fd.1/05/2020 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus selalu penyidik Roch Adi Wibowo SH MH.
Dalam pemeriksaan tersebut, H Landadi diminta memperlihatkan seluruh data dan dokumen terkait proses pengerjaan 2 proyek yang diduga terjadi penyimpangan dan sementara dalam penyelidikan itu.
Sekadar mengingatkan, bahwa proyek rehabilitasi TPI Mojong dengan pagu anggaran Rp2,6 Miliar sempat menjadi perbincangan dan polemik di Sidrap, lantaran pekerjaannya sudah hampir rampung meski proses tender di ULP masih sementara berjalan.
Kondisi sama juga terjadi untuk pekerjaan taman di kantor SKPD Sidrap, yang diduga tidak melalui lelang. Kini, kedua proyek itu sementara dalam penyelidikan. (mfd)