Ajatappareng.online, PINRANG– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi para Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada hari Senin 17 Februari 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Kejaksaan Kabupaten Pinrang dan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pinrang. Kehadiran narasumber dari unsur penegak hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta mengenai pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel, serta mencegah potensi penyalahgunaan dana tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Andi Matjtja Moenta, S.Sos, dalam sambutannya pentingnya Permendikbudristek 64 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam pengelolaan dana BOS yang efektif dan efisien.
“Kami berharap melalui bimtek ini, para peserta dapat memahami dan menerapkan pengelolaan dana BOS dengan baik, sehingga dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan di Pinrang,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara menjelaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus mengikuti prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
“Sekolah harus memastikan bahwa dana digunakan sesuai kebutuhan yang telah direncanakan dan dilaporkan secara transparan,” ungkapnya.
Peserta bimtek yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab.
Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkala agar pengelolaan dana BOS di Pinrang semakin optimal.
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan seluruh Sekolah di Kabupaten Pinrang dapat lebih memahami regulasi terbaru terkait dana BOS, sehingga penggunaannya dapat berjalan sesuai aturan dan bermanfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan.