Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 11 Mar 2023 21:27 WITA ·

Dinilai Janggal Lakukan Penangkapan, SatNarkoba Polres Pinrang Akan Dilapor Propam


 Dinilai Janggal Lakukan Penangkapan, SatNarkoba Polres Pinrang Akan Dilapor Propam Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Dinilai janggal, Ibrahim salah seorang warga Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang tidak terima kakak kandungnya ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba, yang ia nilai penangkapan tersebut disetting Polisi alias dijebak.

Dari hal tersebut Ibrahim mengancam akan melaporkan pihak Satuan Reserse Polres Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke pihak Propam.

Ibrahim mengungkapkan bahwa kakaknya yang bernama Muhammad Jafar itu ditangkap kasus narkoba pada Februari 2023 lalu. Saat itu kakaknya menemani temannya bernama Ruslan untuk membeli narkoba di Kabupaten Sidrap.

“Kakak saya menemani Ruslan ke Pangkajene (Sidrap). Ternyata Ruslan mengajak untuk membeli narkoba, pada hari Sabtu (25/2/2023),” ungkapnya.

Setelah membeli narkoba di Sidrap, pada hari yang sama Ruslan mengajak Jafar pulang ke rumahnya di Kabupaten Pinrang. Saat berada di rumahnya, Ruslan kemudian berteriak kepada polisi yang sudah lebih dulu ada di lokasi.

“Sesampai di rumahnya, Ruslan berteriak bahwa ini mi Pak polisi si Jafar. Perkiraan saya ini sudah memang diatur oleh polisi. Kakak saya dijebak,” jelasnya.

Dia mengaku proses penangkapan tersebut sangat ganjal. Bahkan terkesan salah tangkap sebab Ruslan yang membeli narkoba, sementara kakaknya yang ditangkap.

“Ini saya permasalahkan kenapa kaka saya ditangkap bukan Ruslan. Kenapa Ruslan tidak ditangkap,” kesalnya.

Pihaknya mengaku tidak terima sebab kakaknya terkesan dijebak untuk ditangkap padahal Ruslan yang melakukan pembelian narkoba sementara kakanya hanya menemani. Dia pun berniat untuk melaporkan kasus dugaan salah tangkap ini ke Propam Polda Sulsel.

“Saya insyaallah akan melapor ke Propam Polda Sulsel. Saya rasa ini ada keganjilan kenapa bisa segampang itu menangkap orang. Ada apa ini di Polres Pinrang khususnya Sat Narkoba,” paparnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Saharuddin mengaku baru akan mengecek kasus penangkapan yang diduga pihak keluarga tersangka tersebut kasus salah tangkap.

“Saya cek dulu. Ini sementara saya tanyakan ke anggota,” ucapnya saat dihubungi via seluler. (ac)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.