AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Sidang Paripurna DPRD Sulsel meloloskan penggunaan hak angket ke Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Ada beberapa alasan DPRD Sulsel meloloskan hak angket ini.
Hak angket ke Nurdin Abdullah awalnya digelontorkan oleh Fraksi Golkar di DPRD Sulsel. Berikut beberapa poin legislatif sehingga mengeluarkan hak angket ke Nurdin Abdullah yang disampaikan di rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019):
1. Kontroversi SK Wagub tentang Pelantikan 193 Pejabat
Terjadinya kontroversi penerbitan SK Wakil Gubernur dalam pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. Adanya pelantikan ini berbuntut panjang dengan diperiksanya Wagub oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Otda dan Kemenpan RB, yang merekomendasikan agar keputusan tersebut dibatalkan. PihaK DPRD mempertanyakan dasar penerbitan keputusan dam pelaksanaan pelantikan oleh Wagub.
2. Manajemen PNS dan Dugaan KKN
Pihak DPRD juga menemukan banyak mutasi PNS dari kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke Pemerintah Provinsi. kabupaten Bantaeng diketahui adalah daerah yang sempat dipimpin oleh Nurdin Abdullah selama dua periode.
DPRD menduga terjadi KKN dalam pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur. Apabila itu terjadi, maka diduga terjadi pelanggaran Perundang-undangan dibidang kepegawaian.
DPRD juga menduga KKN terjadi pada penempatan pejabat tertentu dari eselon IV hingga tingkat Eselon II, termasuk yang menjadi sorotan adalah pencopotan Kepala Biro Setda Provinsi Sulsel, Jumras dan Inspektur Prov Sulsel, Luthfi Natsir oleh Gubernur tanpa mekanisme atau prosedur sebagaimana yang diatur alam Peraturan Perundang-undangan.
3. Pelaksanaan APBD Sulsel Tahun 2019
Hingga bulan Mei atau bulan kedua Triwulan II tahun 2019, serapan anggaran masih sangat rendah. Keterlambatan realisasi anggaaan pendapatan dan Belanja Daerah tajun 2019, berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang melambat di kisaran 6 persen dan dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, lapangan kerja yang tidak terbuka, pendapatan dan daya beli menurun serta kemiskinan yang tidak tertangani dengan baik.
DPRD Sulsel meloloskan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Hak angket ini didukung oleh 60 anggota DPRD Sulsel.
Pada Pemilihan Gubernur Sulsel 2018 lalu Nurdin Abdullah yang berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman diusung oleh PDIP, PAN dan PKS yang kekuatannya berjumlah 20 kursi di DPRD. Fraksi-fraksi ‘oposisi’ solid mendukung pengajuan hak angket ini. Lalu bagaimana dengan fraksi-fraksi pendukung Nurdin?
Pada rapat Paripurna di DPRD Sulsel soal hak angket, ketiga partai pengusung Nurdin tak solid menolak penggunaan hak. Seluruh anggota fraksi PDIP di DPRD Sulsel tidak hadir dalam sidang ini. Sedangkan untuk Fraksi PKS, ada satu anggotanya yang hadir atas nama Jafar Sodding. Dia mendukung hak angket.
Sementara itu, Fraksi PAN hanya 3 anggotanya yang hadir dalam sidang ini, dari 6 kursi yang dimiliki. Namun ketiganya di dalam sidang menolak hak angket. (sli/ajp)