AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan seorang perempuan yang bekerja sebagai Disck Jockey (DJ) di Tempat Hiburan Malam (THM).
Dia adalah Eghy Morena alias Asnani binti Muh Nur (23) warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Perempuan itu ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian melalui akun media sosial Instagram Eghy morena..
Pelaku ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis, 24 Desember 2020, sekitar pukul 18.45 wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang DJ THM yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Polri.
“Yah, pelaku saat ini masih kami periksa terkait ujaran kebencian yang dia tulis melalui akun Instagramnya,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah HP Iphone 7 plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian itu.
Tulisan itu ditemukan berawal dari patroli cyber dengan mendapatkan akun Instagram Eghy morena membuat strory Instagramnya memposting gambar barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika 1710 butir Pil Ekstasi oleh Satres Narkoba Polres Sidrap.
Pada poto tersebut terdapat tulisan “Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha” kemudian juga ditulis “inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat”
Sementara, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dia menulis ujaran kebencian itu akibat pengaruh minuman keras (Miras).
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. (asp/ajp)