Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 24 Des 2020 22:20 WITA ·

DJ THM Ini Diciduk Usai Tulis Ujaran Kebencian Terhadap Polri


 DJ THM Ini Diciduk Usai Tulis Ujaran Kebencian Terhadap Polri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan seorang perempuan yang bekerja sebagai Disck Jockey (DJ) di Tempat Hiburan Malam (THM).

Dia adalah Eghy Morena alias Asnani binti Muh Nur (23) warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Perempuan itu ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian melalui akun media sosial Instagram Eghy morena..

Pelaku ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis, 24 Desember 2020, sekitar pukul 18.45 wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang DJ THM yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Polri.

“Yah, pelaku saat ini masih kami periksa terkait ujaran kebencian yang dia tulis melalui akun Instagramnya,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah HP Iphone 7 plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian itu.

Tulisan itu ditemukan berawal dari patroli cyber dengan mendapatkan akun Instagram Eghy morena membuat strory Instagramnya memposting gambar barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika 1710 butir Pil Ekstasi oleh Satres Narkoba Polres Sidrap.

Pada poto tersebut terdapat tulisan “Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha” kemudian juga ditulis “inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat”

Sementara, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dia menulis ujaran kebencian itu akibat pengaruh minuman keras (Miras).

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 373 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.