Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 24 Des 2020 22:20 WITA ·

DJ THM Ini Diciduk Usai Tulis Ujaran Kebencian Terhadap Polri


 DJ THM Ini Diciduk Usai Tulis Ujaran Kebencian Terhadap Polri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan seorang perempuan yang bekerja sebagai Disck Jockey (DJ) di Tempat Hiburan Malam (THM).

Dia adalah Eghy Morena alias Asnani binti Muh Nur (23) warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Perempuan itu ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian melalui akun media sosial Instagram Eghy morena..

Pelaku ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis, 24 Desember 2020, sekitar pukul 18.45 wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang DJ THM yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Polri.

“Yah, pelaku saat ini masih kami periksa terkait ujaran kebencian yang dia tulis melalui akun Instagramnya,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah HP Iphone 7 plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian itu.

Tulisan itu ditemukan berawal dari patroli cyber dengan mendapatkan akun Instagram Eghy morena membuat strory Instagramnya memposting gambar barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika 1710 butir Pil Ekstasi oleh Satres Narkoba Polres Sidrap.

Pada poto tersebut terdapat tulisan “Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha” kemudian juga ditulis “inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat”

Sementara, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dia menulis ujaran kebencian itu akibat pengaruh minuman keras (Miras).

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 374 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.