AJATAPPARENG ONLINE, SIDRAP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) membacakan hasil putusan Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor: 177-PKE-DKPP/VII/2019, antara pengadu Agustianto dan teradu Asmawati Salam selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5 Jalan M.H. Thamrin No.14, Jakarta Rabu kemarin, (27/11/2019).
Ketua Majelis DKPP, Harjono menjelaskan, seluruh dalil permohonan pengadu Agustianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Harjono memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik teradu Asmawati Salam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sidrap terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan putusan bahwa pengaduan pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa teradu Ketua Bawaslu Sidrap menolak laporan pengadu pada tanggal 18 Mei 2019.
Namun menimbang jawaban dan keterangan teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan pengadu karena teradu menyatakan tidak pernah menerima laporan pelanggaran pidana dan administrasi atas nama pengadu selama pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.
“Bawaslu Sidrap telah menindaklanjuti seluruh laporan sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku,” kata Harjono
Pertimbangan putusan yang lain menyatakan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019, Pengadu tidak hadir sidang pemeriksaan DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga DKPP berpendapat pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya dan teradu tidak terbukti melakukan pelangggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Hadir dalam sidang tersebut adalah Muhardin, SH selaku Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa mewakili teradu Asmawati Salam selaku ketua Bawaslu Sidrap. (asp/ajp)