Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Advertorial · 13 Sep 2022 17:27 WITA ·

DP4 28 Desa se Kab Barru Diserahkan ke Panitia Pilkades


 Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Barru, dilakukan, Selasa, (12/9/2022), di Aula Kantor BPMD. Perbesar

Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Barru, dilakukan, Selasa, (12/9/2022), di Aula Kantor BPMD.

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Barru, dilakukan, Selasa, (12/9/2022), di Aula Kantor BPMD.

Sekda Kabupaten Barru, Dr. Ir. Abustan, M.Si mengatakan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) pemilihan kepala desa serentak kabupaten Barru tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan tahapan pemilihan kepala desa Kabupaten Barru saat ini sedang masuk dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (dps).

“Maka berdasarkan surat permohonan kami di kementerian dalam negeri, telah menyampaikan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) bagi 28 desa yang melakukan pemilihan kepala desa secara serentak di Barru.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak, sebagai salah satu acuan dalam menyusun dpt pemilihan kepala desa tahun 2022.

Dp4 ini belum final, tapi tentunya akan terus diperbaharui oleh panitia tingkat desa melalui pendataan yang pemilih tetap (dpt).

Ia juga mrminta, agar agenda dan tahapan Pilkades disusun dengan baik. Misalnya, penjadwalan waktu pemungutan
suara yang dimulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 14.00 wita.

Panitia pilkades juga harus lebih cermat dalam pelaksanaan pembagian TPS dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS, sehingga memudahkan masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam menjalankan hak demokrasinya. (dck)

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

ULP Tanru Tedong Laporkan Kendala Pemulihan Aliran Listrik di Lokasi Banjir Bandang

10 Mei 2024 - 01:25 WITA

Fraksi NasDem Desak Pemkab Sidrap Gunakan Dana tak Terduga Pulihkan 3 Kecamatan Pasca Banjir

9 Mei 2024 - 13:52 WITA

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.