AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulsel melalui Komisi D Bidang Pembangunan akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara tambang emas dikelola CV Hadap Karya Mandiri pada dua kecamatan di Kabupaten Enrekang.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, di Makassar, mengatakan rekomendasi yang dimaksud, pertama meminta kepada Gubernur Sulsel untuk merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup agar mengevaluasi izin CV Hadap Karya Mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut dibacakan Kadir berdasarkan kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait disaksikan masyarakat terdampak, tim hukum dan jaringan organisasi masyarakat sipil di Kantor sementara DPRD Sulsel, Gedung BMBK Dinas PU, Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Hal ini terkait aktivitas pertambangan emas dijalankan CV Hadap Karya Mandiri serta izin UIP/WIUP dinilai bermasalah, di wilayah Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, dan Desa Cendana, (Kecamatan Cendana), serta Kelurahan Leorean di Kecamatan Enrekang, yang mengancam kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.

“Kedua, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada CV Hadap Karya Mandiri untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi izin tambang selama permasalahan tanah warga belum terselesaikan,” paparnya.

Selain itu, pihaknya mendesak perusahaan segera menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan serta penguasaan lahan sesuai aturan, adil dan tidak melanggar hukum.

Sedangkan untuk pemerintah daerah diminta meningkatkan pengawasan aktivitas pertambangan demi mencegah kerusakan lingkungan serta dampak sosial.

Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman menyampaikan, melalui rekomendasi tersebut diharapkan Kementerian ESDM merespons pada poin satu.

“Jadi, tidak boleh ada kegiatan aktivitas di lahan tersebut. Kita berharap setelah adanya rekomendasi ini, segera kami membuat surat, sesuai arahan kesepakatan antara DPRD dengan masyarakat,” tuturnya menekankan.

Direktur Perusahaan CV Hadap Karya Mandiri, Muhammad Yakub Abbas saat ditanya wartawan terkait rekomendasi tersebut enggan merespons banyak. Kendati demikian, pihaknya tetap mematuhi rekomendasi itu.

“Saya tidak ada komentar pak. Kita ikuti saja prosesnya,” ujar dia.

Sementara itu, sejumlah aktivis tergabung dalam Aliansi Sejajar Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrenpulu (HPMM) Enrekang yang mengelar aksi di depan kantor DPRD tersebut menyampaikan penolakan kehadiran tambang emas di lokasi setempat dengan lahan konsesi seluas 1.000 hektare lebih.

“Ada dua rekomendasi di keluarkan tadi, yakni gubernur menyurat ke Menteri ESDM untuk bisa mengevaluasi izin perusahaan dan mengeluarkan rekomendasi CV Hadap Karya Mandiri tidak melakukan aktivitas pertambangan selagi belum selesai apa yang diperintahkan DPRD,” kata Jenlap Aksi Nur Salam.

Selain itu, ada 800 warga resmi menyatakan dalam bentuk petisi menolak tambang emas itu, sebab dampak yang ditimbulkan kerusakan ekologi dan rawan bencana longsor.

Terkait dugaan kriminalisasi empat warga di tahan polisi, itu karena mereka memperjuangkan lahannya dijadikan tambang.

Dampak lainnya selain kerusakan lingkungan, juga berpotensi akan merusak cagar budaya dua makam bersejarah yakni Puang Leorang dan Puang Pinang yang telah berstatus Objek Daerah Cagar Budaya (ODCB) serta dapat melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (sp)