AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ada dua Bakal Calon Pasangan (Bapaslon) jalur perseorangan Pemilihan Bupati (Pilbup) tak lolos karena tidak bisa memenuhi jumlah Minimal Dukungan selama Proses Perbaikan.
Kedua Bapaslon Perseorangan itu Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Sholihin-Nasyanto (SOLUSI) Bapaslon Independent Bupati dan Wakil Bupati, Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR).
Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan pihak KPU Bapaslon SOLUSI hanya memiliki dukungan memenuhi syarat (MS) 2.070 Pendukung. Sementara Bapaslon IKRAR hanya memiliki dukungan memenuhi syarat (MS) 21 Pendukung.
Ketua KPU Sidrap, Dahlia membenarkan perihal keputusan Bapaslon SOLUSI dan IKRAR yang tidak lolos. Sebap masa perbaikan tidak bisa memenuhi jumlah minimal dukungan.
Oleh karena itu, kita menetapkan Bapaslon SOLUSI dan IKRAR tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lolos dalam pencalonan Pilbup Sidrap 2018.
Dengan begitu, KPU pun tidak dapat melakukan proses verifikasi tahap sslanjutnya. (asp/ajp)