Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 16 Sep 2018 23:21 WITA ·

Dua Warga Rappang Diringkus Polisi


 Dua Warga Rappang Diringkus Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Narkoba, Polres Sidrap berhasil meringkus dua pemuda pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan, Lempangnge Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Kedua pelaku ini adalah, FH (17) dan RL (28) yang beralamat dijalan Harapan, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Minggu (16/9/2018). Menurutnya, Penangkapan ini pelaku Narkoba ini dilakukan berdasarkan laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan Lempangnge terjadi penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil laporan tersebut anggota Resnarkoba terjun langsung melakukan tindakan pengrebekan di TKP.

Tepat pukul 15.00 wita, anggota Resnarkoba berhasil menangkap dua pelaku tersebut bersama barang bukti satu set bong atau alat hisap lengkap dengan pipa kaca dann pireks yang masih berisi, 1 sachet bekas pakai dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.