AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kepolisian Resort (Polres) Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dana Kesehatan Parepare tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp6,3 miliar.
Saat Konferensi Pers di Lobi Kantor Polres Parepare, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka Inisial My dan S.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Polda Sulsel pada hari Senin kemarin, maka ditetapkan dua orang tersangka,” katanya, Rabu (21/08/2019).
Kedua tersangka tersebut, kata Pria Budi, adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare berinisial MY, dan mantan bendahara Dinas Kesehatan setempat inisial S. Kedua tersangka ini menggunakan anggaran Dinas Kesehatan untuk kepentingan pribadi.
Namun, dalam kasus korupsi ini My selaku kuasa pengguna anggaran, dan S bendahara yang melakukan pencarian uang.
” Untuk itu kami akan terus mendalami aliran dana ini,” Ujarnya.
Kedua tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, dan paling rendah 4 tahun,” Jelas Pria Budi.
Dalam kasus ini Kepolisian Resort Kota Parepare sudah memeriksa 78 orang saksi. (wan/ajp)