Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 21 Agu 2019 17:00 WITA ·

Dugaan Korupsi Dana Dinkes Rp6,3 M, Polisi Tetapkan 2 Tersangka


 Dugaan Korupsi Dana Dinkes Rp6,3 M, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kepolisian Resort (Polres) Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dana Kesehatan Parepare tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp6,3 miliar.

Saat Konferensi Pers di Lobi Kantor Polres Parepare, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka Inisial My dan S.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Polda Sulsel pada hari Senin kemarin, maka ditetapkan dua orang tersangka,” katanya, Rabu (21/08/2019).

Kedua tersangka tersebut, kata Pria Budi, adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare berinisial MY, dan mantan bendahara Dinas Kesehatan setempat inisial S. Kedua tersangka ini menggunakan anggaran Dinas Kesehatan untuk kepentingan pribadi.

Namun, dalam kasus korupsi ini My selaku kuasa pengguna anggaran, dan S bendahara yang melakukan pencarian uang.

” Untuk itu kami akan terus mendalami aliran dana ini,” Ujarnya.

Kedua tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, dan paling rendah 4 tahun,” Jelas Pria Budi.

Dalam kasus ini Kepolisian Resort Kota Parepare sudah memeriksa 78 orang saksi. (wan/ajp)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.