Menu

Mode Gelap
UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

Kriminal · 5 Des 2024 22:00 WITA ·

Dukung Pemberantasan Narkoba, Polres Pinrang Gelar Pemusnahan Barang Bukti


 Dukung Pemberantasan Narkoba, Polres Pinrang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perbesar

Ajatappareng.Online, PINRANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, yang dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Kamis (5/12/2024).

Dalam sambutannya, Kapolres Pinrang menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama instansi terkait.

“Penindakan hukum yang tegas termasuk penyitaan barang bukti ini adalah langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung upaya penegakan hukum ini dan mengingatkan agar keberhasilan ini tidak menjadikan pihak terkait lengah.

“Mengingat tantangan pemberantasan narkotika masih terus berlanjut,” ujarnya

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 sachet sedang berisi narkotika golongan I jenis Shabu Berat ± 484,8 gram , Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.

Adapun barang bukti tersebut terkait kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka, yakni IR dan RR. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti Nafkotika tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.Ik, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Khaerunnisa, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang Syahrul Efendi DM, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang. Selain itu, turut hadir pula Kasat Resnarkoba Polres Pinrang IPTU Fitri Mattika, S.Tr.K., M.H., Kasiwas Polres Pinrang IPTU H. Ahmad, S.Sos., rekan media, dan para undangan lainnya.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades dan Seorang Warga Mattirotasi Saling Lapor di Polisi, Camat: Proses Hukum Jalan

16 Januari 2026 - 12:20 WITA

Ketua Gema Garda Nusantara Pinrang Apresiasi Polres Pinrang Ungkap Penyelundupan 3,2 Kg Sabu

15 Januari 2026 - 21:18 WITA

Kepala BNN Sidrap: Pengungkapan 1 Kg Sabu Diduga Terkait Jaringan Internasional

6 Januari 2026 - 11:43 WITA

Rem Blong Diduga Picu Benturan Beruntun di Sidrap, Dua Pengemudi Luka-luka

4 Januari 2026 - 16:20 WITA

Pemkab Pinrang Gelar Upacara HUT KORPRI, HUT PGRI, dan Hari Guru Nasional

1 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pinrang Terima 16 Dokter Internship untuk Perkuat Layanan Kesehatan Daerah

17 November 2025 - 17:15 WITA

Trending di Ajatappareng