AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar meringkus dua pelaku narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram, Minggu pagi, (13/1).
Keduanya adalah warga Sidrap, dan residivis yang telah menjadi langganan Rutan dan Lapas yakni Faisal (30) dan Dandi (29). Namun hanya Dandi yang digelandang ke Mapolrestabes Makassar karena Faisal yang merupakan bandar besar itu terpaksa ditembak mati saat berusaha melarikan diri dengan cara merampas senjata petugas saat di atas mobil.
Dilansir Merdeka.com, Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, keduanya telah lama menjadi target karena namanya masuk dalam daftar oleh pelaku-pelaku kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya.
“Jadi barang buktinya ada 5 kilogram yang telah dikemas dalam 10 paket masing-masing isi 500 gram. Ada dua pelaku tapi ada satu yang terpaksa ditembak mati karena melawan petugas,” kata Wahyu Dwi Ariwibowo.
Sementara Kasat Narkoba, Kompol Diari Astetika mengatakan, kedua pelaku ini sudah lama dalam proses penyelidikan. Sabtu malam, anggota dari Tim Elang sempat menyita sabu 10 gram tanpa sepengetahuan kedua pelaku.
“Saat hendak ditangkap, kedua pelaku menyadari kalau mobil mereka lagi dibuntuti. Mereka berusaha menghindar namun akhirnya ditemukan dan diringkus di Jalan Bulu Kunyi.
Di mobilnya ditemukan sabu seberat 5 kilogram saat penggeledahan. Saat hendak dibawa ke Mapolrestabes, Faisal yang duduk di jok belakang mobil memukul tengkuk salah satu anggota dan mencoba rampas senjata.
Akhirnya keluarlah empat kali tembakan. Kena dada Faisal hingga meninggal dunia dan dua lainnya kena kaca mobil,” kata Diari.
Dari interogasi pelaku, diketahui Sabu berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara. Kata Diari, Faisal yang berperan sebagai bandar, sementara Dandi adalah kurirnya.
“Tiap kali Faisal mengorder sabu dari Tarakan sebanyak 10 kilogram. Dan di Januari ini hingga kemarin, Faisal sudah dua kali mengorder. Jadi yang disita barusan ini 5 kilogram, diperkirakan 5 kilogram lainnya telah dipasarkan,” tambahnya.
Pelaku Dandi dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (spa)