AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sidrap, menetapkan bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Fatmawati Rusdi dan Abdul Majid (FATMA), dan Dollah Mando dan Mahmud Yusuf sebagai pasangan calon di Pilkada Sidrap 2018.
KPU menetapkan dua kandidat tersebut melalui Rapat Pleno Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap di Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Senin (12/2/2018).
Komisioner KPU Sidrap, Dahlia yang membacakan berita acara hasil rapat pleno penetapan, mengatakan kedua bakal calon telah resmi menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sidrap 2018.
Setelah penetapan pasangan calon, Komisioner KPU menyerahkan berita acara ke masing-masing pasangan calon.
Termasuk, dua pasangan calon indenpenden yang melaju di tahapan selanjutnya karena dianggap tidak memenuhi syarat dukungan. Mereka adalah, pasangan Andi Ikhsan Hamid-Reski Djabir dan pasangan Shoalihin-Nasyanto.
Pasca tak lolosnya pasangan independen, kini dua pasangan bersaing dalam kontestasi Pilbup Sidrap 2018.
Fatmawati Rusdi–Abdul Majid memborong partai politik dengan didukung 9 partai pengusung dengan perolehan kursi sebanyak 28. Sementara pasangan calon, Dollah Mando–Mahmud Yusuf (Doa-Mu), hanya didukung 2 partai pengusung, dengan perolehan kursi di DPRD Sidrap sebanyak 7 kursi. (*/ajp)